Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nurhidayat, S.H., M.H.
dc.contributor.authorIRFAN HARIO WIRATAMA, 15410581
dc.date.accessioned2019-11-11T04:38:53Z
dc.date.available2019-11-11T04:38:53Z
dc.date.issued2019-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16288
dc.description.abstractPemberitaan tentang dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola kembali menjadi topik hangat di beberapa media dalam waktu terakhir ini, hal ini membuat masyarakat seakan-akan dikenalkan fenomena baru dalam sepak bola, padahal praktek pengaturan skor sudah berlangsung lama. Tak hanya di Indonesia saja, praktek pengaturan skor juga terjadi di beberapa Negara Benua Eropa. Seperti contoh Negara Italia yang sempat menjadi sorotan dengan skandal calciopolli serie A. pengaturan skor yang populer dengan istilah match fixing seakan menjadi momok dalam sepak bola di Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana pengaturan dan praktek penanganan terhadap tindakan pengaturan skor sepak bola di Indonesia? ; Kedua, Apakah pengenaan delik suap dan penipuan terhadap tindakan pengaturan skor sepak bola sudah tepat? Penilitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif empiris. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa; Pertama bahwa pengaturan tentang adanya praktik match fixing sudah ada peraturan yang mengatur. Hal ini dapat ditemukan didalam peraturan yang ada dari federasi FIFA maupun dari PSSI. Didalam peraturan tersebut hanya mengatur tentang ketentuan sanksi yang diterima oleh pelaku match fixing. Didalam peraturan tersebut sanksi yang dikenakan pelaku merupakan sanksi yang bersifat adminitatif saja, seperti berupa sanksi denda dan larangan berkecimpung didalam olahraga. Selanjutnya sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku praktik pengaturan skor yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan Delik Penipuan. Kedua, bahwa sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku pengaturan skor belum tepat, hal ini dikarenakan belum adanya peraturan yang memadai. Meskipun dalam prakteknya hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku pengaturan skor tersebut dengan sanksi yang ada didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 378 KUHP mengenai perbuatan curang namun hal itu tidak cukup memadai dan tidak menjangkau variasi modus operandi praktik dari pengaturan skor.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSepak bolaen_US
dc.subjectPengaturan Skor (Match Fixing)en_US
dc.subjectSanksi Pidanaen_US
dc.titlePENERAPAN PIDANA SUAP DAN PENIPUAN PADA PERBUATAN PENGATURAN SKOR PERTANDINGAN SEPAK BOLA DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record