Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Abdul Jamil S.H., M.H.
dc.contributor.advisorRizky Ramadhan Baried S.H., M.H
dc.contributor.authorTRISYA AZZAHRA, 15410481
dc.date.accessioned2019-11-11T03:38:04Z
dc.date.available2019-11-11T03:38:04Z
dc.date.issued2019-09-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16280
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk iktikad tidak baik dalam proses mediasi kasus perceraian di Pengadilan Negeri Yogyakarta; mengetahui hal-hal yang melatarbelakangi salah satu pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi kasus perceraian di Pengadilan Negeri Yogyakarta; dan mengetahui tindak lanjut mediator dalam hal salah satu pihak dinyatakan tidak beriktikad baik Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian terhadap data primer yang dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Objek penelitian ini adalah bentuk iktikad tidak baik oleh salah satu pihak; hal-hal yang melatarbelakangi salah satu pihak beriktikad tidak baik; dan tindak lanjut mediator dalam hal salah satu pihak dinyatakan tidak beriktikad baik. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk iktikad tidak baik oleh salah satu pihak dalam Mediasi Kasus Perceraian di Pengadilan Negeri Yogyakarta diantaranya tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016 pada poin huruf a, yaitu tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah. Faktor- faktor yang melatarbelakangi salah satu pihak tidak beriktikad baik, diantaranya: Salah satu pihak yang sudah tidak bisa memaafkan pihak lain dikarenakan adanya WIL (wanita idaman lain) atau PIL (Pria Idaman Lain); Salah satu pihak yang tidak bisa meredam amarah atau emosinya; Tidak ada yang mau bernegosiasi dan tetap pada ego dan prinsip masing-masing mereka tetap ingin bercerai. Berdasarkan data yang diperoleh terdapat satu perkara perceraian yang pernah dijatuhkan rekomendasi biaya mediasi yaitu dengan perkara Nomor 18 / Pdt.G/ 2018 / PN.Yyk oleh mediator. Selain itu salah satu perkara dengan Nomor 96/Pdt.G/ 2019 / PN. Yyk., perkara ini tidak dijatuhkan rekomendasi, walaupun sebenarnya para pihak ada yang beriktikad tidak baik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIktikad Tidak Baiken_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectPengadilan Negeri Yogyakartaen_US
dc.titlePENERAPAN ATURAN IKTIKAD TIDAK BAIK DALAM MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI (Studi Proses Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record