PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Abstract
Dasar hukum kewenangan pembentukan Peraturan Daeah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016. Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda), membentuk Panitia Khusus, dan melaksanakan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 dalam melakukan pembahasan mempunyai 2 (dua) tingkat pembahasan, yaitu tingkat I dan tingkat II. Panitia Khusus yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta yang diberi tugas untuk membahas secara intensif raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdapat adanya faktor pendukung dan faktor penghambat.
Collections
- Law [2504]