Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo S.H.I., S.H., M.H.,
dc.contributor.authorPrasetio, Triyogo
dc.date.accessioned2019-11-08T07:56:18Z
dc.date.available2019-11-08T07:56:18Z
dc.date.issued2019-08-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16252
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terbentuknya Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ) dan penegakan hukum pidana oleh kepolisian terhadap penggunaan Pasal 287 ayat (1) Jo pasal106 ayat (4) huruf a atau Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ). Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ) adalah sebuah komunitas sipil yang bekerja secara suka rela, yang bergerak dalam bidang pengawalan dan membuka jalan bagi ambulance untuk mencapai rumah sakit yang di tuju. Dalam melaksanakan kegiaatannya untuk mengawal ambulance, Team Escort Ambulance Jogja memerintahkan para pengguna jalan untuk meminggirkan kendaraan, dan secara tidak langsung ikut menerobos rambu lalu lintas demi lancarnya mobil ambulance sampai ke Rumah Sakit. Padahal Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ) tidak termasuk ke dalam salah satu kendaraan yang di prioritaskan sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ) seringkali melakukan pelanggaran Lalu Lintas pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang memberikan sanksi berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dengan demikian, TEAJ dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Pasal 106 ayat (4) huruf b UU LLAJ di karenakan tidak termasuk ke dalam pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan. Namun disisi lain TEAJ memiliki peran yang sangat membantu dalam proses perjalanan Mobil Ambulans menuju rumah sakit meskipun melakukan tindak pidana lalu lintas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dimana penelitian ini memperoleh data langsung dari lapangan, dengan didukung oleh wawancara dengan Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ) dan Kepala Sub Bagian Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) faktor-faktor yang melatarbelakangi terbentuknya Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ) adalah: a) faktor kemanusiaan; b) faktor acuh masyarakat. 2) Penegakan terhadap pelanggaran Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Pasal 106 Ayat (4) huruf b oleh Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ) sudah dilakukan pihak kepolisian. Pihak kepolisian hanya menggunakan ajaran sifat melawan hukum formil tidak mempertimbangkan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif. Penelitian ini juga merekomendasikan beberapa hal antara lain: 1) Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ) untuk melakukan pembuatan komunitas yang sah sesuai dengan Undang-Undang. 2) Pihak kepolisian harus mempertimbangkan ajaran sifat melawan hukum materiil negatif dalam melakukan penegakan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPelaku Pelanggaran Lalu Lintasen_US
dc.subjectTeam Escort Ambulance Jogja (TEAJ)en_US
dc.titlePenegakan Hukum Pidana Terhadap Team Escort Ambulance Jogja (TEAJ) Yang Melakukan Tindak Pidana Lalu Lintasen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US
dc.Identifier.NIM15410069


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record