Show simple item record

dc.contributor.advisorDian Kus Pratiwi, S.H., M.H., M.H,
dc.contributor.authorHelmi, Myesha Zara
dc.date.accessioned2019-11-08T07:51:14Z
dc.date.available2019-11-08T07:51:14Z
dc.date.issued2019-09-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16251
dc.description.abstractPemihan umum (Pemilu) dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali. Adanya pelaksanaan pemilihan umum mengakibatkan berbagai fenomena politik bermunculan. Salah satu fenomena politik yang muncul dari diadakannya pemilu adalah adanya publikasi survei dan quick count. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVII/2019 tentang survei dan quick count. Ada 3 (tiga) hal yang akan dijelaskan dalam penelitian ini. Pertama, pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2014; Kedua, pertimbangan Hakim dalam menolak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVII/2019; dan Ketiga, implikasi dari diputuskannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nommor 25/PUU-XVII/2019. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 24/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVII/2019; pada putusan tahun 2014, Hakim berpendapat bahwa tidak ada data akurat yang menyatakan survei dan quick count dapat mengganggu ketertiban umum dan keresahan, sehingga publikasi survei dan quick count tidak dapat dilarang; pada tahun 2019, Hakim berpendapat berbeda dengan dasar Pemilu tahun 2019 merupakan Pemilu yang berbeda dari Pemilu sebelumnya, maka dengan itu publikasi survei dan quick count dapat mempengaruhi kemurnian suara rakyat dalam menentukan pilihannya sehingga harus dibatasi; implikasi yag timbul adalah Pertama, pasal-pasal yang diuji pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVII/2019 tetap berlaku. Kedua, terjadi inkonsistensi pertimbangan Hakim. Namun hal ini dibenarkan dengan adanya aliran non-originalism yang dimana konstitusi adalah hal yang dinamis sehingga hakim dalam membuat pertimbangannya tidak terikat pada putusan-putusan sebelumnya terhadap kasus yang sama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectQuick Counten_US
dc.subjectSurveien_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.titlePerbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2014 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVII/2019 Tentang Survei Dan Quick Counten_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US
dc.Identifier.NIM15410067


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record