Show simple item record

dc.contributor.advisorZairin Harahap, Dr., S.H., M.Si.,
dc.contributor.authorZelminizar
dc.date.accessioned2019-11-08T07:41:52Z
dc.date.available2019-11-08T07:41:52Z
dc.date.issued2019-08-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16249
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui problematika penggunaan akun media sosial Instagram sebagai objek jaminan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu mengenai apa saja problematika yang timbul jika akun media sosial Instagram dapat dijadikan objek jaminan?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum dan studi pustaka, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-kualitatif serta diolah dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa akun media sosial Instagram bukan merupakan suatu benda secara hukum benda maupun konsep virtual property. Kemudian, penggunaan akun media sosial Instagram juga menimbulkan berbagai problematika hukum diantaranya tidak dapat dieksekusi, para pihak yang menggunakan akun media sosial Instagram juga tidak dapat perlindungan hukum. Sehingga penggunaan akun media sosial Instagram sebagai objek jaminan memiliki banyak kekurangan dari sudut pandang hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectakun media sosial Instagramen_US
dc.subjectobjek jaminanen_US
dc.subjectbendaen_US
dc.titleProblematika Penggunaan Akun Media Sosial Instagram Sebagai Objek Jaminanen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US
dc.Identifier.NIM15410049


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record