Show simple item record

dc.contributor.advisorEko Riyadi, S.H., M.H.,
dc.contributor.authorMUHAMMAD TAUFIK AJIPUTERA, 14410573
dc.date.accessioned2019-11-05T08:25:49Z
dc.date.available2019-11-05T08:25:49Z
dc.date.issued2019-09-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16068
dc.description.abstractDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah merancang mengenai permusikan di Indonesia, namun terdapat penolakan oleh sebagian masyarakat khususnya para pelaku di bidang musik. Mereka menilai bahwa rancangan undang-undang tersebut belum menjamin hak para musisi dalam bermusik, terdapat pasal-pasal yang dapat berpotensi mengganggu kemerdekaan dalam berkarya musik. Rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi jalan bagi seseorang atau kelompok untuk mempersekusi para musisi dalam bermusik. Oleh karena kurangnya pengaturan secara normatif mengenai kebebasan bermusik sehingga menyebabkan tidak adanya jaminan oleh negara untuk menjamin hak kebebebasan dalam bermusik bagi masyarakat di Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber-sumber penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui teknik pengumpulan data sekunder melalui studi dokumen dan studi pustaka atau arsip. Metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu bahan hukum yang diperoleh dari penelitian yang disajikan atau dideskripsikan dan diolah secara kualitatif. Disimpulkan dalam penelitian ini negara wajib menjamin kebebasan bermusik sebagai bagian dari hak asasi manusia yaitu hak kebebasan berekspresi dan berpendapat seperti yang tertuang dalam instrumen internasional seperti DUHAM, ICCPR, dan ICESCR. Peraturan mengenai hak asasi manusia di Indonesia terdapat pada UUD maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, namun mengenai peraturan kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui media bermusik secara eksplisit belum terdapat. Kemunculan rancangan undang-undang tentang permusikan oleh DPR tidak menjamin kebebasan dalam bermusik, oleh sebab itu sebagian masyarakat menolak atas rancangan undang-undang terebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Negaraen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectHak kebebasan bermusiken_US
dc.subjectHak kebebasan berekspresi dan berpendapaten_US
dc.titleKONSTRUKSI KONSEPTUAL PERLINDUNGAN HAK KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA PERMUSIKAN DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record