Show simple item record

dc.contributor.advisorDian Kus Pratiwi S.H.,M.H.
dc.contributor.authorAdhy Ryantomo, 14410295
dc.date.accessioned2019-11-05T08:08:31Z
dc.date.available2019-11-05T08:08:31Z
dc.date.issued2019-09-16
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16066
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat penegakan perda tersebut. Latar belakang pada penulisan ini adalah bahwa dalam Pasal 53 Perda Nomor 15 Tahun 2012 mengatakan bahwa pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perda ini dilakukan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perizinan. Dihubungkan dengan keadaan lapangan yang ditemui bahwa terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah berdirinya taman rekreasi di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Merapi yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) namun tetap dapat beroperasi hingga saat ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman terhadap izin tempat rekreasi The Lost World Castle dan apa saja faktor penghambat Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam melaksanakan penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Penelitian ini masuk ke dalam tipologi penulisan normatif empiris, dimana data diambil melalui data lapangan wawancara dengan organisasi perangkat daerah terkait kemudian dikaitkan dengan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitian ini menjelaskan kewenangan dan tugas masing-masing organisasi perangkat daerah. Ditemukan pula faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Perda ini. Penulis memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman agar dapat memaksimalkan pengelolaan pariwisata yang ada di daerah Kabupaten Sleman. Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman merupakan bagian dari pemerintah pusat yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk dapat mengelola kepariwisataan yang ada di daerahnya sendiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemerintah Daerahen_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectPerizinanen_US
dc.subjectPariwisataen_US
dc.titlePENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DALAM PEMBERIAN IZIN PARIWISATA (Studi Kasus Izin Tempat Rekreasi The Lost World Castle di Kabupaten Sleman)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record