Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, S.H., M.Si.
dc.contributor.authorROSSA DESTRIANA, 14410131
dc.date.accessioned2019-11-05T07:55:29Z
dc.date.available2019-11-05T07:55:29Z
dc.date.issued2019-09-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16063
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhahap pembuangan kotoran dalam kasus pencemaran sungai oleh limbah kotoran babi di sungai Widuri kabupaten Bantul dan untuk mengetahui faktor penghambat yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup dalam menanggulangi pencemaran sungai Widuri yang diakibatkan oelh limbah kotoran babi. Terdapat permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pembuangan kotoran babi ke sungai Widuri kabupaten Bantul tanpa ijin dan faktor penghambat yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup dalam menanggulangi pembuangan limbah kotoran babi ke sungai Widuri Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari responden atau narasumber, serta data sekunder yang berkaitan dengan hal yang penulis teliti yaitu Peraturan Daerah Bantul No. 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Bupati Bantul No.15 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Air Limbah. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap pembuangan limbah kotoran babi ke sungai Widuri Kabupaten Bantul dalam pelaksanaannya masih belum berjalan dengan baik. Dalam melaksanakan penertiban pemerintah daerah dan badan lingkungan hidup kabupaten Bantul berpegang teguh pada peraturan daerah yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pembuangan limbah akan dilakukan oleh pihak badan lingkungan hidup dengan datang langsung ke lapangan. Hal tersebut dilakukan oleh pihak badan lingkungan apabila terdapat aduan yang dilakukan oleh masyarakat setempat kepada badan lingkungan hidup. Faktor-faktor yang menjadi penghambat badan lingkungan hidup dalam menanggulangi pencemaran sungai Widuri yang diakibatkan oleh limbah kotoran babi adalah banyak dari mereka yang mendirikan usaha tidak memiliki ijin, yaitu ijin usaha dan ijin pembuangan limbah. Selain itu juga terdapat faktor penghambat lainnya yaitu kurangnya sosialisasi, kurangnya sarana atau fasilitas. Saran yang diberikan dari penelitian ini yaitu Agar dalam pelakasanaan penegakan hukum pihak badan lingkungan hidup lebih tegas dalam menertibkan pelanggaran lingkungan hidup, serta Warga dan pelaku usaha berupa ternak babi lebih melek atau paham terhadap pentingnya lingkungan sehat yang tidak tercermar oleh limbah cair maupun padat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPencemaranen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectSungai Widurien_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUANGAN LIMBAH KOTORAN BABI KE SUNGAI WIDURI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record