PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT-OBATAN TRADISIONAL YANG TIDAK TERDAFTAR DI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN OLEH POLRES SLEMAN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk praktek penegakan hukum dan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan tradisional yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diselenggarakan oleh Polres Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana praktek penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran obat-obatan tradisional yang tidak terdaftar di BPOM oleh Polres Sleman? ; Apa hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pereddaran obat-obatan tradisional yang tidak terdaftar di BPOM oleh Polres Sleman?. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan yuridis empiris, yaitu metodologi penelitian hukum yang meninjau dari sudut pandang penerapan hukum yang berlaku di masyarakat terhadap pelaksanaan ketentuan hukum berupa Peraturan PerUndang-undangan yang berlaku dan diterapkan pada proses penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran obat-obatan tradisional yang ilegal. Data penelitian yang dikumpulkan dengan cara wawancara dengan pihak narasumber atau responden yang berasal dari penyidik kepolisian resor sleman dan dinas kesehatan, kemudian diolah dengan metode deskriptif kualitatif. Analisis dilakukan dengan menguraikan, membahas dan menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan sudut pandang tertentu dan disajikan dalam bentuk narasi. Hasil studi ini menunjukan bahwa praktek penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran obat-obatan tradisional ilegal yang dilakukan oleh Polres Sleman ada yang bersifat preventif yang artinya pencegahan, dengan cara melakukan Razia-razia agar obat-obatan tradisional ilegal tidak beredar di lingkungan masyarakat, langkah selanjutnya yang bersifat represif yaitu penindakan setelah terjadinya suatu pelanggaran, seperti melakukan proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan dengan mengenakan pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang diterapkan oleh Polres Sleman terhadap dua kasus yang pernah ditangani dan terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018; adapun yang menjadi factor penghambat dalam proses penegakan hukum tersebut berasal dari penegak hukum sendiri, masyarakat dan sarana-prasarana. Penelitian merekomendasikan perlunya peningkatan intensitas Razia, koordinasi antara Polres Sleman, BPOM dan Dinas kesehatan, pembangunan fasilitas atau sarana dan pemahaman terhadap masyarakat terkait tentang bahayanya obat-obatan tradisional ilegal serta bentuk pelanggaran bagi pengedarnya.
Collections
- Law [2357]