Show simple item record

dc.contributor.authorAlfabi Herlambang, 12421045
dc.date.accessioned2019-09-13T04:32:05Z
dc.date.available2019-09-13T04:32:05Z
dc.date.issued2019-07-11
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15395
dc.description.abstractPernikahan dalam Islam tidaklah semata-mata sebagai hubungan keperdataan biasa, akan tetapi pernikahan merupakan perintah Allah SWT. Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah antara suami, istri dan anak-anaknya. Namun, sering terjadi perselisihan antara suami istri merupakan bumbu dalam pernikahan. Tetapi jika perselisihan tidak diselesaikan maka akan menimbulkan konflik dalam keluarga. Tentunya konflik ini muncul karena banyaknya perselisihan yang dipendam selama berlangsungnya kehidupan keluarga yang berakhir dengan perceraian. Perceraian sah apabila dijatuhkan oleh seseorang laki-laki yang bertindak sebagai suami yang sudah dewasa, tidak gila dan tidak adanya paksaan. Penyelesaian perkara perceraian pada awal proses persidangan di Pengadilan Agama melalui tahap mediasi. Mediasi merupakan suatu penyelesaian berdasarkan perundingan yang melibatkan pihak ketiga, untuk membantu para pihak mencari solusi penyelesaian perkara perceraian. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi dan efektivitas mediasi perceraian oleh hakim mediator di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017 perspektif Perma No. 1 Tahun 2016. Penelitian ini dilaksankan di Pengadilan Agama Sleman dengan metode penelitian menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis data penelitian yaitu deskriftif analitis kualitatif, jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Implementasi mediasi di Pengadilan Agama Sleman sudah sepenuhnya menjalankan proses mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016 tetapi belum efektif untuk menekan angka percereaian di Pengadilan Agama Sleman. (2) Efektivitas mediasi perceraian perspektif Perma No. 1 Tahun 2016 belum efektif, karena jumlah perkara dengan angka keberhasilan mediasi belum berhasil, bahkan kebanyakan mediasi yang gagal dengan adanya faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu : (a) Dari para pihak, (b) Aspek mediator, (c) Aspek perkara, (d) Aspek sarana. Kata Kunci : Pernikahan, Perceraian dan Mediasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasi dan Efektivitasen_US
dc.subjectMediasi Perceraianen_US
dc.subjectHakim Mediatoren_US
dc.subjectPengadilan Agama Sleman Tahun 2017en_US
dc.subjectPerspektif Perma No. 1 Tahun 2016en_US
dc.titleImplementasi dan Efektivitas Mediasi Perceraian oleh Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017 Perspektif Perma No. 1 Tahun 2016en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record