Implementasi dan Efektivitas Mediasi Perceraian oleh Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017 Perspektif Perma No. 1 Tahun 2016
Abstract
Pernikahan dalam Islam tidaklah semata-mata sebagai hubungan
keperdataan biasa, akan tetapi pernikahan merupakan perintah Allah SWT. Tujuan
pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah
antara suami, istri dan anak-anaknya. Namun, sering terjadi perselisihan antara
suami istri merupakan bumbu dalam pernikahan. Tetapi jika perselisihan tidak
diselesaikan maka akan menimbulkan konflik dalam keluarga. Tentunya konflik
ini muncul karena banyaknya perselisihan yang dipendam selama berlangsungnya
kehidupan keluarga yang berakhir dengan perceraian.
Perceraian sah apabila dijatuhkan oleh seseorang laki-laki yang bertindak
sebagai suami yang sudah dewasa, tidak gila dan tidak adanya paksaan.
Penyelesaian perkara perceraian pada awal proses persidangan di Pengadilan
Agama melalui tahap mediasi. Mediasi merupakan suatu penyelesaian
berdasarkan perundingan yang melibatkan pihak ketiga, untuk membantu para
pihak mencari solusi penyelesaian perkara perceraian.
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi dan efektivitas
mediasi perceraian oleh hakim mediator di Pengadilan Agama Sleman Tahun
2017 perspektif Perma No. 1 Tahun 2016. Penelitian ini dilaksankan di
Pengadilan Agama Sleman dengan metode penelitian menggunakan pendekatan
normatif yuridis dengan analisis data penelitian yaitu deskriftif analitis kualitatif,
jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan pengumpulan
data wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Implementasi mediasi di
Pengadilan Agama Sleman sudah sepenuhnya menjalankan proses mediasi sesuai
Perma No. 1 Tahun 2016 tetapi belum efektif untuk menekan angka percereaian
di Pengadilan Agama Sleman. (2) Efektivitas mediasi perceraian perspektif Perma
No. 1 Tahun 2016 belum efektif, karena jumlah perkara dengan angka
keberhasilan mediasi belum berhasil, bahkan kebanyakan mediasi yang gagal
dengan adanya faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu : (a) Dari para pihak,
(b) Aspek mediator, (c) Aspek perkara, (d) Aspek sarana.
Kata Kunci : Pernikahan, Perceraian dan Mediasi.
Collections
- Islamic Law [646]