PERAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA KALITIRTO DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran dan problematika Panitia Pemungutan Suara pada umumnya dan Panitia Pemungutan Suara Desa Kalitirto Pada khususnya dalam penyusunan daftar pemilih tetap pada Pemilu Serentak 2019. Salah satu fungsi dibentuknya PPS adalah untuk membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih, dalam prakteknya masih ditemukan beberapa problematika, oleh karena itu rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana peran Panitia Pemungutan Suara Desa Kalitirto dalam Penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2019? Kedua, apakah faktor yang menjadi penghambat dan pendukung Panitia Pemungutan Suara Desa Kalitirto dalam penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2019? Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan Undang-undang dan kasus. Jenis data yang digunakan adalah bahan data primer yang berupa bahan data primer, data sekunder dan data tersier. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam (indept interview) kepada Komisioner KPU Kabupaten Sleman, Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Berbah, Panitia Pemungutan Suara Desa Kalitirto, serta studi pustaka. Berdasarkan hasil analisis tersebut peneliti menyimpulkan: Pertama, dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap, PPS Desa Kalitirto diragukan dengan aturan yang tidak menjelaskan tentang diperbolehkan atau tidaknya Panitia Pemungutan Suara untuk turut aktif dalam pemberian tanggapan atas daftar pemilih uang telah ditetapkan pada setiap tahapan. Kedua, faktor yang menjadi penghambat Panitia Pemungutan Suara dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap antara lain minimnya peran serta masyarakat dalam pemberian tanggapan dan adanya Pantarlih yang tidak menjalankan aturan Coklit.
Collections
- Law [2357]