Show simple item record

dc.contributor.advisorNurjihad, SH., M.H
dc.contributor.authorMuhammad Syukri, 11410559
dc.date.accessioned2019-09-10T05:00:17Z
dc.date.available2019-09-10T05:00:17Z
dc.date.issued2019-07-11
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15165
dc.description.abstractPegadaian syariah merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan sesuai dengan hukum syariah. Operasional pegadaian syariah adalah fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) No.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Gadai (rahn). Sebagai lembanga bisnis tentunya pegadaian syariah juga mengharapkan keuntungan, sehingga dalam operasionalnya ada kemungkinan menyimpang dari hukum syariah, termasuk di Pegadaian Syariah Kusumanegara Yogyakarta Kota Yogyakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana konstruksi hukum gadai syariah. 2) Bagaimana kesesuaian pelaksanaan hukum akad rahn dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn di Pegadaian Syariah Kusumanegara Yogyakarta Di Kota Yogyakarta. 3) Bagaimana penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam gadai syariah di Pegadaian Syariah Kusumanegara Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskripstif. Metode penelitian deskriptif adalah salah satu metode penelitan yang digunakan pada penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan suatu kejadian.Sedangkan sifat yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empirik. , informan dalam penelitian ini yaitu: 2 orang informan yang merupakan nasabah Pegadaian Syariah Kusumanegara Yogyakarta dan 1 orang informan dari pihak Pegadaian Syariah Kusumanegara Yogyakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara dan analisis data dilakukan dengan analisis data kualitatif bersifat induktif, yaitu analisis berdasarkan data yang diperoleh. Hasil penelitian 1) Konstruksi hukum gadai syariah adalah adanya akad rahn dan akad ijarah. Akad rahn atau gadai terjadi atas dasar pinjam meminjam dimana rahin melakukan penyerahkan barang (marhun) kepada murtahin (pihak Pegadaian Syariah Kusumanegara Yogyakarta). Adapun akad ijarah muncul sebagai imbal jasa atas penggunaan tempat yang digunakan oleh murtahin untuk menyimpan dan merawat marhun (barang yang digadai). 2) Pelaksanaan gadai di pegadaian Syariah Kusumanegara Yogyakarta telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn. Pelaksanaan gadai di pegadaian syariah karena telah memenuhi unsur yang menjadi syarat dan rukun gadai syariah yaitu a) Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai secara tertulis dan lisan. b) Adanya pemberi dan penerima gadai. c) Adanya barang yang digadaikan. d) Adanya utang/hutang. 3) Bentuk wanprestasi yang banyak terjadi adalah nasabah terlambat dalam melakukan penebusan terhadap barang yang digadaikan. Cara yang digunakan oleh pihak pegadaian Syariah Kusumanegara Yogyakarta lebih mengutamakan cara persuasif atau musyawarah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPegadaian Syariahen_US
dc.subjectKonstruksi Hukumen_US
dc.subjectwanprestasien_US
dc.titleKESESUAIAN PELAKSANAAN AKAD RAHN DENGAN FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 25/DSNMUI/ III/2002 TENTANG RAHN DI PEGADAIAN SYARIAH KUSUMANEGARA YOGYAKARTAen_US
dc.typeundergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record