dc.description.abstract | Krisis moneter yang melanda Indonesia tahun 1997 telah "merasuk" jauh ke dalam sendi-sendi perekonomian nasional termasuk dunia perbankan. Padahal bank mempunyai peranan yang lebih besar dibandingkan dengan lembaga keuangan. Untuk memperbaiki kondisi perbankan, pada bulan September 1998, pemerintah mengeluarkan kebijakan rekapitalisasi. Rekapitalisasi tersebut secara teori merupakan program yang menyangkut penyusunan atau pengaturan kembali struktur modal perbankan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana tingkat kesehatan bank-bank rekapitalisasi pada pasca rekapitalisasi dilakukan? dan apakah ada perubahan atau efek positif program rekapitalisasi terhadap tingkat kesehatan bank?
Penelitian ini bersifat komparatif yang membandingkan tingkat kesehatan bank sebelum rekapitalisasi dan tingkat kesehatan bank setelah rekapitalisasi. Sample adalah Bank Bali Tbk, Bank Lippo Tbk, Bank Internasional Indonesia Tbk, Bank Universal Tbk, yang dilakukan secara purposive sampling. Analisis tingkat kesehatan digunakan analisis CAMEL, berdasarkan SK Direksi BI No.30/11/Kep/Dir dan SE BI No.30/2/UPPB tanggal 30 April 1997, sedangkan analisis hipotesa menggunakan uji-t.
Dari hasil analisa CAMEL diperoleh hasil bahwa tingkat kesehatan bank pasca rekapitalisasi menunjukkan efek positif dan menuju kearah perbaikan. Sedangkan hasil uji-t secara garis besar rasio CAMEL sebelum rekapitalisasi berbeda secara signifikan dengan rasio CAMEL setelah rekapitalisasi. Dari penelitian ini, penulis menyarankan bahwa rekapitalisasi baik digunakan dalam penyelesaian masalah tingkat kesehatan. | en_US |