Hubungan antara Pendampingan Kredit pada Pembiayaan Musyarakah dengan Jangka Waktu Pengembalian Kredit (Studi Kasus pada BPR Syariah Asad Alif Kendal)
Abstract
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang mendasarkan aktivitas usahanya sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak dapat melakukan usahanya diluar koridor syariah, sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998, penyaluran kreditnya atau dalam istilah syariah dikenal dengan pembiayaan juga hams didasarkan atas prinsip yang diperbolehkan syariah.
Pembiayaan musyarakah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan syariah, dimana penyalurannya masih sangat terbatas karena banyaknya kendala yang dihadapi terutama menyangkut kelancaran atas pengembalian pembiayaan dan juga kelangsungan usaha dari mitra pembiayaan sehingga penerapan pendampingan atas pembiayaan yang diberikan sangat diperlukan.
Pendampingan kredit atas pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah merupakan salah satu altematif yang dapat digunakan oleh bagian pembiayaan dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Pendampingan kredit yang menyangkut prinsip pencegahan dini, pengawasan melekat dan prinsip pemeriksaan internal dinilai mampu memberikan pengaruh terhadap pengembalian pembiayaan yang disalurkan sehingga jangka waktu yang telah disepakati di awal akad dapat dilaksanakan.
Collections
- Akuntansi [4426]