PENILAIAN MASYARAKAT TERHADAP WISATA HALAL PASCA GEMPA LOMBOK
Abstract
Pendorong utama pada pasar perjalanan Muslim di Indonesia adalah dengan
pengembangan pariwisata halal. Indonesia telah menginvestasikan sumber daya
yang signifikan untuk meningkatkan dan mempromosikan industri pariwisata.
Dengan target 20 juta kedatangan internasional pada tahun 2019. Hal mendasar dari
wisata halal adalah pemahaman serta implementasi makna halal disegala aspek
kegiatan wisata, dimulai dari tempat penginapan, transportasi, makanan dan
minuman, keuangan, kegiatan dan fasilitas lainnya serta penyedia jasa wisata halal
itu sendiri. Fokus penelitian ini mengkaji mengenai konsep wisata halal di Pulau
Lombok dan penilaian masyarakat terhadap wisata halal pasca gempa Lombok
terjadi. Penelitian ini berbasis penelitian lapangan dengan mengkaji data
berdasarkan observasi langsung, wawancara mendalam dan telaah dokumen
peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Industri pariwisata halal yang
dibangun oleh Pemerintah Provinsi adalah usaha-usaha wisata yang menjual jasa
dan produk kepariwisataan yang berpatokan pada prinsip-prinsip syari’ah
sebagaimana yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Hal ini termaktub dalam Pasal 12
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Pariwisata Halal. Peraturan daerah ini menekankan pada aspek-aspek yang
terkonsentrasi pada penyediaan fasilitas kebutuhan dasar wisatawan Muslim seperti
tempat dan perlengkapan ibadah wisatawan Muslim dan fasilitas bersuci yang
memenuhi standar syari’ah serta mengatur mengenai perilaku pelaku usaha
pariwisata. Masyarakat memandang bahwa pariwisata merupakan sektor yang
sangat berpengaruh dalam pembagunan ekonomi di Nusa Tenggara Barat,
khususnya Pulau Lombok.
Collections
- Islamic Law [646]