Pendorong utama pada pasar perjalanan Muslim di Indonesia adalah dengan pengembangan pariwisata halal. Indonesia telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk meningkatkan dan mempromosikan industri pariwisata. Dengan target 20 juta kedatangan internasional pada tahun 2019. Hal mendasar dari wisata halal adalah pemahaman serta implementasi makna halal disegala aspek kegiatan wisata, dimulai dari tempat penginapan, transportasi, makanan dan minuman, keuangan, kegiatan dan fasilitas lainnya serta penyedia jasa wisata halal itu sendiri. Fokus penelitian ini mengkaji mengenai konsep wisata halal di Pulau Lombok dan penilaian masyarakat terhadap wisata halal pasca gempa Lombok terjadi. Penelitian ini berbasis penelitian lapangan dengan mengkaji data berdasarkan observasi langsung, wawancara mendalam dan telaah dokumen peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Industri pariwisata halal yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi adalah usaha-usaha wisata yang menjual jasa dan produk kepariwisataan yang berpatokan pada prinsip-prinsip syari’ah sebagaimana yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Hal ini termaktub dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal. Peraturan daerah ini menekankan pada aspek-aspek yang terkonsentrasi pada penyediaan fasilitas kebutuhan dasar wisatawan Muslim seperti tempat dan perlengkapan ibadah wisatawan Muslim dan fasilitas bersuci yang memenuhi standar syari’ah serta mengatur mengenai perilaku pelaku usaha pariwisata. Masyarakat memandang bahwa pariwisata merupakan sektor yang sangat berpengaruh dalam pembagunan ekonomi di Nusa Tenggara Barat, khususnya Pulau Lombok. Kata Kunci: Pariwisata, Pariwisata Halal, Pulau Lombok, Wisatawan Muslim. The main driver in the Muslim travel market in Indonesia is the development of halal tourism. Indonesia has invested significant resources to improve and promote the tourism industry. With a target of 20 million international arrivals in 2019. The fundamental thing about halal tourism is understanding and implementing the meaning of halal in all aspects of tourism activities, starting from lodging, transportation, food and beverage, finance, activities and other facilities and halal tourism service providers themselves. The focus of this study examines the concept of halal tourism on the island of Lombok and the community's assessment of halal tourism after the Lombok earthquake occurred. This research is based on field research by reviewing data based on direct observation, in-depth interviews and review of regional regulations of West Nusa Tenggara Province. The halal tourism industry built by the Provincial Government is tourism businesses that sell tourism services and products that are based on shari'ah principles as determined by the DSN-MUI. This is stated in Article 12 of West Nusa Tenggara Provincial Regulation Number 2 of 2016 concerning Halal Tourism. These regional regulations emphasize aspects that are concentrated on providing basic needs for Muslim tourists such as places and equipment for Muslim tourist worship and purification facilities that meet shari'ah standards and regulate the behavior of tourism business actors. The community views tourism as a very influential sector in economic development in West Nusa Tenggara, especially Lombok Island. Keyword: Tourism, Halal Tourism, Lombok Island, Muslim Travelers.