Show simple item record

dc.contributor.authorUNGGUL, HARDISONO
dc.date.accessioned2019-08-09T03:52:08Z
dc.date.available2019-08-09T03:52:08Z
dc.date.issued2019-02-11
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/14954
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Implementasi Peran Satpol PP Kabupaten Sleman dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi”. Penelitian ini berawal dari asumsi penulis meyakini bahwa adanya masalah terhadap penegakan hukum yang kurang tepat terkait masalah penyelenggaraan kegiatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sleman. Permasalahan yang dikaji dalam studi ini terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sleman, dimana masih ditemukan beberapa menara telekomunikasi yang dibangun tanpa melalui prosedur perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian hukum empiris-yuridis yaitu menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum berupa sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer dengan melalui wawancara tanya jawab dengan subyek penelitian, dalam hal ini yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sleman masih banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga peraturan tersebut menjadi terlihat kurang efektif dalam memberantas penyelenggara kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Sanksi yang diberikan hanya untuk mengontrol mengenai pembangunan menara telekomunikasi, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi seseorang atau badan hukum penyelenggara pembangunan menara telekomunikasi yang melanggar peraturan yang berlaku tersebut. Maka perlunya perhatian yang lebih dari Pemerintah Kabupaten Sleman guna untuk menangani permasalahan pembangunan menara telekomunikasi, dimana menara telekomunikasi sendiri dianggap suatu alat yang penting dalam mendukung jaringan atau sinyal di sektor teknologi komunikasi dan informasi, akan tetapi dalam kegiatan pembangunan menara telekomunikasi juga dapat mengganggu lingkungan sekitar, membahayakan masyarakat sekitar dan mengganggu kepentingan umum lainnya apabila dalam pembangunan menara telekomunikasi dibangun secara asal-asalan yang bukan pada titik lokasi atau zona menara telekomunikasi serta tanpa melewati prosedur perizinan yang diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang berlaku.en_US
dc.description.sponsorshipMuntohaen_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTelekomunikasien_US
dc.subjectMenara Telekomunikasien_US
dc.subjectPeraturan Daerah.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERAN SATPOL PP KABUPATEN SLEMAN DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record