DISTRIBUSI NAFKAH KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus Keluarga di Dusun Degolan Desa Umbulmartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman)
Abstract
Perkawinan adalah perbuatan hukum antara suami dan istri untuk merealisasikan ibadah kepada Allah. Hak dan kewajiban suami istri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Pasal 30 sampai 36 Tahun 1974. Menurut Undang-Undang Pasal 30 tentang Perkawinan disebutkan bahwa, “suami dan istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”. Undang-Undang menyebutkan dengan tegas wujud kewajiban suami yang berupa nafkah kepada istri dan anak. Pasal 34 ayat (1) dapat dimaknai suami wajib memberikan dan memenuhi semua kebutuhan hidup dalam rumah tangga bagi istri dan anak-anaknya. Sebagai timbal baliknya maka istri juga wajib untuk mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Dusun Degolan Desa Umbulmartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman ialah penduduk yang padat dan mayoritas pria dan wanita bekerja dan berkarir seperti petani, wirausaha, pegawai, dan lain sebagainya. Mayoritas pria dan wanita atau suami dan juga istri sama-sama berdistribusi dengan bekerja diluar rumah, berangkat pagi hingga pulang sore, dengan meninggalkan anak-anak dirumah pada pengasuh, sehingga waktu kumpul hanya tersisa pada malam hari. Dari hasil penelitian ini dapat dilihat secara umum bahwa data pekerja di Dusun Degolan mayoritas adalah laki-laki, yaitu sembilan belas orang. Dapat disimpulkan bahwasannya Dusun Degolan keseluruhan yang bekerja adalah laki.
Collections
- Islamic Law [646]