dc.description.abstract | Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan modifikasi di Kabupaten Sleman dan mengetahui faktor yang berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan modifikasi. Mengingat adanya toleransi dari pihak kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan modifikasi. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui hasil wawancara pada beberapa narasumber yaitu Komunitas Motor Gede, Dinas Perhubungan Sleman, Polres Sleman, dan Pustral UGM. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan modifikasi. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan modifikasi dan apa faktor yang berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan modifikasi. Kesimpulan dari penelitian ini sebagaimana yang menjadi rumusan masalah penelitian ini, antara lain: Pertama, Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya yang menggunakan perlengkapan seperti lampu isyarat dan sirene dalam berkendara yang dilakukan oleh kendaraan modifikasi belum dilaksanakan secara maksimal berdasrkan 7 (tujuh) point dasar yaitu komunitas motor gede mengetahui adanya aturan larangan penggunaan lampu isyarat dan sirene, adanya toleransi yang diberikan kepolisian terhadap anggota iring-iringan dalam penggunaan lampu rotator dan sirene, tidak ada peraturan yang mengecualikan penggunaan lampu rotator dan sirene bagi kendaraan sipil ataupun komunitas motor, upaya yang dilakukan dalam mencegah dan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan komunitas otomotif khususnya dalam penggunaan lampu rotator dan sirene, alasan-alasan yang muncul dalam pelanggaran lalu lintas dalam penggunaan lampu rotator dan sirene, ada tindakan pengkhususan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap anggota iring-iringan yang diberi pengawalan oleh kepolisian untuk mendapat hak utama dijalan, hambatan yang dihadapi petugas kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan modifikasi pada saat konvoi. Kedua, faktor-faktor yang berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan modifikasi di Kabupaten Sleman adalah faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. F | en_US |