PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Salah satu keistimewaan yang terkandung di dalam ajaran agama Islam adalah ajaran yang mencakup seluruh pemasalahan yang dihadapi manusia dari zaman ke zaman. ajaran Agama ini tidak membiarkan satu permasalahan saja tanpa adanya aturan dasar atau pilar dasar yang tidak mungkin berubah-ubah. Aturan-aturan Syariah memiliki pondasi dari bangun yang begitu kuat. Islam sebagai aturan sistem kehidupan, sangat memberikan perhatian khusus kepada manusia dan masyarakat. Sebagaimana Islam telah mengatur kebutuhan-kebutuhan manusia di setiap harinya, baik kebutuhan sandang, pangan dan papan. dari ketiga kebutuhan dasar ini telah diatur di dalam ekonomi syari’ah. ekonomi syari’ah memiliki pondasi yang berlandaskan prinsi-prinsip Islam. dengan membuka aturan-aturan pendukung yang dinamis berlandaskan pertimbangan atas kemaslahatan masyarakat atau Negara, itulah sebabnya sistem ekonomi Islam menjadi sangat menarik untuk dipelajari dan diterapkan dalam sendi-sendi kehidupan. Serta tingkat kepercayaan sistem ekonomi syari’ah di tengah-tengah masyarakat semangkin berkembang pesat. Tujuan penelitian adalah Bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terdapat dua upaya hukum baik melalui jalur non litigasi maupun jalur litigasi. mengacu pada Ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Pasal 55 penjelasan Ayat (2) huruf (d) penyeleseaian sengketa dilakukan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Maka terjadinya dualisme kewenangan di Pengadilan. Dasar penelitian untuk mengetahui landasan hukum yang kuat dan mengikat jika terjadinya dualisme kewenangan di Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis Pasal 55 Ayat (2) ketentuan Undang-Undang perbankan syariah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Serta mempertimbangkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui dalam mekanis penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Serta mengacu sistem perundang-undangan dengan berasaskan hukum yang berlaku ialah asas Lex Specialist derogat lex generalis (hukum khusus menundukkan hukum yang bersifat umum). asas posterior derogat legi priori (hukum terbaru menundukkan hukum yang lama). Serta dipertegas dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Untuk mengetahui landasan hukum yang kuat jika terjadinya dualisme kewenangan di Pengadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah
Collections
- Islamic Law [644]