PERNIKAHAN “SEPARUIK” YANG DILARANG PADA MASYARAKAT MUSLIM ADAT RANTAU SINGINGI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi Kasus di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau )
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan suku dan
budaya yang beragam dengan cirikhasnya masing-masing, dan setiap suku
bangsa mempunyai garis keturunan yang berbeda. Di dalam sistem adat garis
keturunan itu ada dua, pertama patrilineal yaitu masyarakat adat yang memeakai
alur atau garis keturunan berasal dari pihak ayah, kedua matrilineal yaitu
masyarakat adat yang memakai alur atau garis keturunan berasal dari pihak ibu.
Dari kedua garis keturunan tersebut masyarakat Rantau Singingi desa Petai
memakai garis keturunan dari pihak ibu. Adapun mengenai sistem pernikahan
masyarakat Rantau Singingi memakai sistem Exogami yaitu yaitu seorang laki-
laki dilarang menikahi perempuan yang satu suku dengannya. Contoh: laki-laki
yang garis keturunannya suku Domo dilarang menikahi perempuan yang garis
keturunannya juga suku Domo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan,
yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara langsung ke daerah obyek penelitian
dengan cara melakukan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi untuk
mendapatkan hasil yang maksimal.
Salah satu faktor Pernikahan Separuik itu dilarang Karena masyarakat adat
Rantau Singingi Desa Petai menganggap satu suku itu sebagai saudara atau
kerabat dekat yang telah terjalin dengan baik, disamping itu masyarakat adat juga
mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadat dari pernikahan tersebut, yaitu
menyebabkan keturunan yang cacat, dan dikahawatirkan juga rusaknya hubungan
sosial antara dua orang yang bersaudara apabila terjadi perceraian. Berdasarkan
hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa larangan pernikahan
separuik tidak sesuai dengan hukum Islam Karena didalam alquran maupun hadis
tidak ada yang menjelaskan tentang larangan pernikahan separuik (sata suku)
begitu juga sebaliknya tidak diwajibkan.
Collections
- Islamic Law [646]