• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI PUPUK KANDANG DI DESA SEMBUNGAN KECAMATAN CANGKRINGAN

    Thumbnail
    View/Open
    candra manurung 14421137.pdf (3.247Mb)
    Date
    2019-02-20
    Author
    CANDRA MANURUNG, 14421137
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Manusia sangat membutuhkan adanya suatu aturan-aturan yang dapat mengikat dalam melakukan perbuatan baik untuk dirinya maupun orang lain, dalam melakukan perbuatan baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini disebabkan karena dalam kehidupan manusia senantiasa berinteraksi atau melakukan hubungan interpersonal dengan orang lain atau dengan lingkungannya, sepertinya halnya bermu’amalat atau jual beli. Permasalahan di skripsi ini membahas hukum jual dalamIslam dan benda/barang najis, bagaimana hukum jual beli pupuk kandang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli pupuk kandang di desa Sembungan kecamatan Cangkringan Sleman. Metode yang dipakai pada penelitian ini ialah metode kualitatif, yakni dengan melakukan observasi wawancara lapangan dengan pendekatan sosialisi dan normatif kemudian menganalisis data secara primer dan skunder(deskriptif), untuk mengetahui hukum jual beli pupuk di desa Sembungan kecamatan Cangkringan terutama penjual dan pembeli/pengguna upuk kandang tersebut. Jual beli hukumnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya, jual beli boleh karena manusia harus berinterasi atas sesamanya karena manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi dan bantuan orang lain. Tinjauan hukum Islam terhadap pupuk kandang adalah boleh, karena pupuk kandang dalam penelitian seperti kotoran sapi, kambing dan lain-lain yang di jadikan sabagai puuk kandang menjadi hal yang berguna bagi penjual dan pembeli/petani karena sangat bermanfaat bagi tanaman maupun untuk dijadikan Bio gas. Berdasarkan hasil wanwancara dari dua orang narasumber ialah, bapak Wahyudi; “jual beli pupuk kandang itu boleh-boleh saja karena pupuk kandang itu tidak haram tapi hubungannya kn sama najis, najis itu hubungannya kalua kita mau sembahyang (shalat) sebelum sembahyang kita harus terlebih dahulu kita suci dari hadas dan najis”. Menurut Bapak Sarjono : Hukum jual beli pupuk kandang ialah tetap najis akan tetapi kalua sudah diproses panjang tidak akan najis lagi karena jaman sekarang teknologi untuk pengelolaan pupuk kandang itu sudah canggih dan modern, dan masalah pro atau kontranya pupuk kandang dalam masyarakat mengenai najis atau tidaknya tergantung pada kepercayaan masing-masing (mau ikut majhab mana atau fatwa ulama yang mana).
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/14103
    Collections
    • Islamic Law [923]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV