PERNIKAHAN “SEPARUIK” YANG DILARANG PADA MASYARAKAT MUSLIM ADAT RANTAU SINGINGI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau)
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan suku dan budaya yang beragam dengan cirikhasnya masing-masing, dan setiap suku bangsa mempunyai garis keturunan yang berbeda. Di dalam sistem adat garis keturunan itu ada dua, pertama patrilineal yaitu masyarakat adat yang memeakai alur atau garis keturunan berasal dari pihak ayah, kedua matrilineal yaitu masyarakat adat yang memakai alur atau garis keturunan berasal dari pihak ibu. Dari kedua garis keturunan tersebut masyarakat Rantau Singingi desa Petai memakai garis keturunan dari pihak ibu. Adapun mengenai sistem pernikahan masyarakat Rantau Singingi memakai sistem Exogami yaitu yaitu seorang laki-laki dilarang menikahi perempuan yang satu suku dengannya. Contoh: laki-laki yang garis keturunannya suku Domo dilarang menikahi perempuan yang garis keturunannya juga suku Domo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara langsung ke daerah obyek penelitian dengan cara melakukan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Salah satu faktor Pernikahan Separuik itu dilarang Karena masyarakat adat Rantau Singingi Desa Petai menganggap satu suku itu sebagai saudara atau kerabat dekat yang telah terjalin dengan baik, disamping itu masyarakat adat juga mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadat dari pernikahan tersebut, yaitu menyebabkan keturunan yang cacat, dan dikahawatirkan juga rusaknya hubungan sosial antara dua orang yang bersaudara apabila terjadi perceraian. Berdasarkan hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa larangan pernikahan separuik tidak sesuai dengan hukum Islam Karena didalam alquran maupun hadis tidak ada yang menjelaskan tentang larangan pernikahan separuik (sata suku) begitu juga sebaliknya tidak diwajibkan.
Collections
- Islamic Law [646]