Show simple item record

dc.contributor.authorSusrianti, Irma
dc.date.accessioned2016-12-14T02:46:49Z
dc.date.available2016-12-14T02:46:49Z
dc.date.issued2016-03-17
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1407
dc.descriptionDosen pembimbingen_US
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Tanggungjawab Direksi Atas Tindakan Ultra Vires Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Studi : PT. Aditya Toa Development VS PT. Wijaya Wisesa” penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya permohonan pailit dari PT Aditya Toa Development kepada PT. Wijaya Wisesa akibat dari hutang yang telah jatuh tempo, tetapi putusan hakim dalam perkara tersebut baik di Pengadilan Niaga, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali ialah menolak permohonan pailit tersebut. Dan tanggungjawab atas hutang tersebut bukan tanggungjawab dari PT. Wijaya Wisesa, melainkan tanggungjawab Direksi dari PT.Wijaya Wisesa yakni Sdr. Herry Wijaya atas dasar doktrin ultra vires. Hal ini perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai pertimbangan hakim dalam penerapan doktrin ultra vires serta tanggungjawab Direksi atas tindakan ultra vires yang dilakukannya tersebut seharusnya seperti apa? Mengingat dalam khasanah hukum di Indonesia penerapan dokrin ultra vires masih sangat minim serta mengenai tanggungjawab Direksi atas tindakan ultra vires masih belum jelas regulasi hukumnya, sehingga hakmi dalam mengambil putusan acapkali menggunaka yurisprudensi ataupun tidak menggunakan yurisprudensi mengenai tanggungjawab Direksi atas tindakan ultra vires. Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis-normatif atau dokrinal, mengingat bahwa hal yang diungkapkan adalah putusan pengadilan yang perlu diteliti lebih mendalam dengan berdasarkan pada teori-teori hukum yang telah ada serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencarian data dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan hakim baik putusan Pengadilan Niaga, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali, Hakim menerapkan doktrin ultra vires, dimana Sdr. Herry Wijaya selaku Direksi PT. Wijaya Wisesa telah melakukan tindakan diluar kewenangannya yaitu tidak pernah mendapatkan persetujuan oleh salah seseorang atau lebih Komisaris PT.Wijaya Wasesa untuk meminjam untuk dan atas nama PT.Wijaya Wasesa kepada pihak manapun, termasuk juga kepada PT.Aditya Toa Developmentyang mana berdasarkan kasus tersebut kewenangan yang dilanggar oleh Direksi telah tercantum dalam Pasal 11 butir 3a Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT.Wijaya Wasesa No. 177 tanggal 10 September 1987. Selain itu Sdr. Herry Wijaya juga melanggar fiduciary duty, khususnya duty of fair dealing karena Sdr. Herry Wijaya atas pembuktian dari PT. Aditya Toa Development merupakan Presiden Direktur sekaligus sebagai Pemegang Saham Mayoritas daripada PT. Wijaya Wasesa. Hal inilah yang kemudian menimbulkan conflick of interest. Meskipun dalam hal ini Sdr. Herry Wijaya meminjam uang sebesar US$ 1,250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) kepada PT. Aditya Toa Development dilakukan atas alas hak yang sah, karena Sdr. Herry Wijaya bertindak sebagai Direksi PT. Wijaya Wasesa, namun tindakan tersebut tidak fair, karena tindakan tersebut mengakibatkan benturan kepentingan antara kepentingan Sdr Herry Wijaya dan PT. Wijaya Wisesa. Mengenai tanggungjawab Direksi yang melakukan tindakan ultra vires seudah seharusnya bertanggungjawab hingga harta pribadi secara penuh, namun jika ada beberapa anggota Direksi yang melakukan tindakan ultra vires maka tanggungjawabnya ialah secara tanggungrenteng. Selain itu jika atas perbuatan ultra vires tersebut ternyata Perseroan ada mendapatkan manfaat ekonomis maka tanggungjawab yang disarankan oleh penulis ialah tanggungjawab renteng antara Perseroan dan Direksi, hal ini didasari atas prinsip keadilan guna menemukan formulasi yang tidak memberatkan salah satu pihak saja.en_US
dc.description.sponsorshipKhairandy, Ridwanen_US
dc.publisherUII Yogyakartaen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas akhir;10410615
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectDireksien_US
dc.subjectDoktrin Ultra Viresen_US
dc.titleTanggungjawab Direksi Atas Tindakan Ultra Vires Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Studi : PT. Aditya Toa Development VS PT. Wijaya Wisesaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record