Show simple item record

dc.contributor.authorSendityan, Ricky
dc.date.accessioned2016-12-13T07:24:30Z
dc.date.available2016-12-13T07:24:30Z
dc.date.issued2016-02-02
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1403
dc.descriptionDosen pembimbingen_US
dc.description.abstractSkripsi dengan judul “POLITIK HUKUM PENGATURAN BADAN USAHA MILIK DESA DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA”. Secara umum bertujuan untuk mengetahui apayang melatar belakangi pengaturan pendirian BUMDes sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, untuk mengetahui konsekwensinya bagi desa yang tidak mendirikan Badan Usaha Milik desa sebagaimana dimaksud Pasal 87 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, artinya suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat, sedangkan spesifikasi penelitiannya adalah diskriptif analitis. Penelitian ini mengunakan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Politik Hukum Pengaturan Badan Usaha Milik Desa, semua fraksi pada pokoknya menyetujui keberadaan Pasal 87 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa. Fraksi Partai Politik dalam memberi pandangan Rancangan Undang Undang Desa mendukung meskipun tidak secara langsung menyebutkan bahwa Desa harus mempunyai Badan Usaha Milik desa, tetapi lebih kedalam hal penguatan perekonomian Pemerintah Desa guna untuk mensejahterakan masyarakat desa. Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang Undang Desa serta dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur mengenai sanksi bagi desa yang tidak membentuk Badan Usaha Milik Desa dan tidak ada implikasi hukumnya. Konsekuensinya bagi desa yang tidak mendirikan Badan Usaha Milik Desa lebih kepada dampak perekonomian desa itu sendiri. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik desa apabila mampu dan bisa, apabila tidak mampu dan tidak bisa tidak ada keharusan bagi desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana tercantum pada Pasal 87 ayat (1) Undang Undang Desa.en_US
dc.description.sponsorshipMuntohaen_US
dc.publisherUII Yogyakartaen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas akhir;10410283
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectPengaturanen_US
dc.subjectBadan Usaha Milik Desaen_US
dc.titlePolitik Hukum Pengaturan Badan Usaha Milik Desa dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record