Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Rohidin, M.Ag.
dc.contributor.authorBINTARDI DWI LAKSONO, 11410638
dc.date.accessioned2019-03-12T02:01:35Z
dc.date.available2019-03-12T02:01:35Z
dc.date.issued2019-02-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13960
dc.description.abstractPedagang kaki lima selalu menjadi polemik di berbagai kalangan, baik di kalangan masyarakat maupun di kalangan pemerintah. Keberadaannya sering berhubungan dengan masalah penertiban, sehingga sangat diperlukan penegakan hukum agar terciptanya keindahan dan ketertiban kota, penegakan hukum adalah upaya menciptakan kedamaian dan ketentraman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pedagang kaki di atas trotoar Jalan Abu Bakar Ali berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nmor 26 tahun 2002 tentang Penataan Pegadang Kaki Lima dan untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat penegakan hukum tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian empiris. Pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan melakukan studi lapangan, wawancara dengan nara sumber yaitu Para pedagang yang berjualan di atas trotoar pada area Jalan Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dan Camat Gondokusman Kota Yogyakarta. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa cecara subtansi penegakan hukum pedagang kaki lima oleh pemerintah daerah kota Yogyakarta ditetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, yang mana dengan dikeluarkan perda tersebut sudah tepat, dan secara struktur penegakan hukum terhadap PKL dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu Satuan Polisi Pamong Praja kota Yogyakarta yang berwenang melakukan penertiban telah bekerja sesuai prosedur yang diamanatkan. Akan tetapi penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan semestinya karena secara budaya masyarakatnya masih terbilang rendah, sehingga menimbulkan gangguan di tengah masyarakat. Terhadap pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin, oleh Satpol Polisi Pamong Praja mengambil tindakan memberikan peringatan lisan dan tertulis sampai dengan melakukan penyitaan barang-barang dagangannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan hukumen_US
dc.subjectpenertibanen_US
dc.subjectpedagang kaki limaen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI ATAS TROTOAR JALAN ABU BAKAR ALI YOGYAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2002en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record