Show simple item record

dc.contributor.advisorInda Rahadiyan S.H, M.H
dc.contributor.authorNADIA SISTA MUHTARIMA, 15410131
dc.date.accessioned2019-03-11T08:32:00Z
dc.date.available2019-03-11T08:32:00Z
dc.date.issued2019-02-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13956
dc.description.abstractTransaksi reverse repurchase agreement (reverse repo) obligasi adalah kontrak beli obligasi dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Transaksi reverse repo merupakan transaksi yang berlandaskan pada suatu perjanjian. Pengaturan tentang transaksi reverse repo dalam pasar modal Indonesia saat ini masih belum memadai sehingga para pihak dalam melakukan transaksi berdasar pada kesepakatan yang dibuat oleh para pihaknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1. Bagaimana pengaturan transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo) obligasi dalam hukum pasar modal Indonesia? 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak pembeli atas terjadinya gagal bayar transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo) obligasi dalam pasar modal Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif meliputi pendekan perundang-undangan dan teori teori. Jenis data yang digunakan adalah bahan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, regulasi terkait mekanisme transaksi reverse repo dalam pasar modal Indonesia belum ada yang secara khusus mengaturnya, hal tersebut tentunya menimbulkan risiko kegagalan dalam transaksi. Terkait gagal bayar yang dilakukan oleh pihak penjual dalam reverse repo obligasi tidak melaksanakan kewajibannya untuk membeli kembali obligasi pada waktu jatuh tempo pihak penjual dinyatakan wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditanggung pihak pembel, dimana pihak penjual diwajibkan membayar kepada pihak pembeli senilai jumlah pembelian kembali yang diperjanjikan dalam transaksi reverse repo dan melakukan ganti kerugian yang dialami oleh pihak pembeli tersebut sebagai akibat pihak penjual gagal bayar pada saat tanggal jatuh tempo. Penelitian ini menyarankan kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang terkhusus kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga independen yang berwenang melakukan pengawasan dan pengaturan industri Pasar Modal dan Lembaga Keuangan diharapkan dapat membuat pengaturan lebih lanjut dan pengaturan khusus terkait mekanisme transaksi reverse repo dan pertanggung jawaban para pihak apabla terdapat pihak yang lalai melaksanakan kewajibannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta terjaminnya perlindungan hukum bagi para investor.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectReverse Repoen_US
dc.subjectGagal Bayaren_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectObligasien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBELI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR TRANSAKSI REVERSE REPURCHASE AGREEMENT (REVERSE REPO) OBLIGASI DALAM PASAR MODAL INDONESIA ( Studi Kasus PT Bank Maluku Malut dan PT Bank Antardaerah dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas )en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record