Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda S.H., M.Hum.,
dc.contributor.authorARVINA PRAMESTI, 15410112
dc.date.accessioned2019-03-11T07:58:53Z
dc.date.available2019-03-11T07:58:53Z
dc.date.issued2019-02-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13953
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hak konstitusional warga negara terhadap pengambilalihan lahan untuk kepentingan umum oleh negara. Rumusan masalah yang diajukan yaitu pertama, mengapa pemohon mengajukan pengujian UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ke MK dan kedua, dasar pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan MK No. 50/PUU-X/2012 yang menolak permohonan pemohon. Menggunakan metode penelitian analisis normatif yuridis, dengan pola pendekatan ini kita dapat menguraikan dan mendeskripsikan bagaimana perlindungan hukum hak konstitusional warga negara terhadap pengambilalihan lahan untuk kepentingan umum oleh negara. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menggunakan metode pendekatan secara konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, UU No. 2 Tahun 2012 dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat demi kepentingan bisnis oleh golongan tertentu sehinggan negara dianggap melegalisasikan perampasan tanah rakyat yang akan menyebabkan masyarakat golongan bawah menderita dan kedua, dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum. Menurut Hakim MK, meskipun negara memberi kesempatan kepada swasta untuk dapat ikut serta memenuhi kepentingan umum, namun negara tetap dapat menentukan kebijakan yang bersangkut paut dengan kepentingan umum, misalnya dalam menetapkan tarif tol yang dikelola oleh swasta, sehingga swasta tidak sepenuhnya dapat menentukan sendiri tarif jalan tol yang menjadi investasi dari yang bersangkutan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaharuan dalam dalam menyusun Undang-Undang seharusnya lebih banyak mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat khususnya yang akan terkena dampak peraturan tersebut, sehingga tidak muncul gugatan dari masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Konstitusionalen_US
dc.subjectKepentingan Umumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA TERHADAP PENGAMBILALIHAN LAHAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM OLEH NEGARA DALAM PUTUSAN MK NO. 50/PUU-X/2012en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record