Show simple item record

dc.contributor.advisorDr, Siti Anisah, S.H., M.Hum.,
dc.contributor.advisorProf. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum.,
dc.contributor.authorINTAN NASTA DEWI, 15410072
dc.date.accessioned2019-03-11T07:27:45Z
dc.date.available2019-03-11T07:27:45Z
dc.date.issued2019-02-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13945
dc.description.abstractPersaingan usaha yang tidak sehat pasti berdampak pada kerugian. Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat persaingan usaha dapat dijadikan pertimbangan oleh KPPU dalam memberikan putusannya. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan memberikan askses ganti kerugian kepada konsumen, akan tetapi pelaksanaan dalam penetapan dan pemberian ganti kerugian belum jelas, sehingga masih ada celah dalam peraturan tersebut. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji hukum persaingan usaha dapat memberikan akses ganti kerugian kepada konsumen dalam kasus kartel dan ganti kerugian dalam kasus Kartel SMS. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data dan pengumpulan data melalui penelusuran literatur dan dianalisis dengan metode diskriptif kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum persaingan usaha memberikan askes ganti kerugian kepada konsumen yang terdapat dalam Pasal 47 huruf f Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Komisi No.1 Tahun 2010. Adapun penyelesaian ganti kerugian dalam Kasus Kartel SMS ini tidak dapat menggunakan dasar Peraturan Komisi No.1 Tahun 2010, melainkan dapat menggunkan cara seperti hukum perdata dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri. Adapun saran dari peneliti KPPU diharapkan segera membentuk peraturan pelaksanaan terkait penerapan dan pemberian ganti kerugian serta dapat melakukan amandemen dalam penerapan sanksi, ganti rugi, serta keterlibatan KPPU dalam pembuktian terhadap pelaporan dengan ganti kerugian.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGanti Kerugianen_US
dc.subjectKartelen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.titleGANTI KERUGIAN KEPADA KONSUMEN AKIBAT PERILAKU KARTEL DI INDONESIA DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Kasus Putusan KPPU No 26/KPPU-L/2007 tentang Kartel SMS)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record