Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Budi Agus Riswandi, SH. M.Hum
dc.contributor.authorTALITHA SHABRINA FARAMUKTI, 15410063
dc.date.accessioned2019-03-11T07:19:16Z
dc.date.available2019-03-11T07:19:16Z
dc.date.issued2019-02-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13941
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi cukup atau tidaknya suatu perlindungan hukum rahasia dagang atas suatu informasi bisnis pada suatu cafe yaitu “Ideologi Cafe” di Kabupaten Sleman dan langkah-langkah menjaga kerahasiaan rahasia dagang perlu dilakukan oleh setiap pelaku usaha agar kerahasiaan rahasia dagang tersebut tidak dibocorkan oleh pihak lain yang tidak berwenang. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak manajeman cafe tersebut. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah langkah-langkah menjaga kerahasiaan rahasia dagang pada cafe “Ideologi Cafe” dalam perjanjian kerja ? ; Bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap pelanggaran dalam menjafa kerahasiaan rahasia dagang pada cafe “Ideologi Cafe” dalam perjanjian kerja ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada pemilik cafe dan manajer cafe, kemudian diolah dengan bantuan program deskriptif kualitatif dan hasilnya disajikan dengan memunculkan kesimpulan dengan penjelasan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas rahasia dagang pada cafe tersebut sudah cukup, walaupun disisi lain masih ada kelemahan dan kekurangan. Kekurangan itu mencakup aturan-aturan formal dalam cafe tersebut belum secara penuh melindungi resep rahasia dagang; kurangnya pengetahuan lebih yang dimiliki pihak manajeman dan karyawan mengenai Undang-Undang Rahasia Dagang yang telah mengatur segala sesuatu yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi lebih menegnai Undang-Undang Rahasia Dagang karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh pihak manajeman dan lebih memperketat tata tertib dan segala ketentuan yang dapat mengakibatkan bocornya rahasia dagang tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRahasia Dagangen_US
dc.subjectKonsekuensien_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectCafeen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG ATAS INFORMASI BISNIS DALAM PERJANJIAN KERJA DI KABUPATEN SLEMAN (Studi Cafe “Ideologi Cafe” di Sleman)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record