Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arief Setiawan, S.H., M.Hum,
dc.contributor.authorADRIAN HANIF SETYANANDA, 14410678
dc.date.accessioned2019-03-11T06:47:49Z
dc.date.available2019-03-11T06:47:49Z
dc.date.issued2019-02-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13931
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Pasal 198 ayat (1) KUHAP terkait pergantian Majelis Hakim serta peran hakim pengganti, Studi Kasus dalam perkara Nomor 75/PID.SUS/TPK/2015/PN Bgl.” ini berisi 2 (dua) buah rumusan masalah berupa: 1. Bagaimana KUHAP mengatur dalam kasus tersebut ketika Majelis Hakim tertangkap tangan menerima suap dari terdakwa dalam perkara yang ditangani?; 2. Bagaimana KUHAP mengatur peran Majelis Hakim Pengganti dalam kasus tersebut ketika Acara persidangan selanjutnya adalah pembacaan Putusan akhir?. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif terhadap dasar aturan mengenai pergantian Majelis Hakim serta bagaimana kemudian kaitanya dengan peran Majelis Hakim pengganti dalam persidangan serta meninjau aspek fundamental dalam Hukum Acara Pidna Indonesia. Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, Perundang-Undangan, Jurnal, Sumber data elektronik yang valid dan berkaitan dengan Kitab Undang-undang hukum acara Pidana, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yang menganalisis kaitanya dengan peraturan lainya yang bersinggungan dalam permasalahan pergantian hakim serta peran hakim pengganti. Hasil penelitian ini menunjukan Aturan yang ada dalam pasal 198 ayat (1) KUHAP merupakan aturan yang bersifat imperative atau memaksa artinya ketika hakim dinyatakan berhalangan maka ketua pengadilan harus segera menunjuk hakim pengganti untuk kemudian kembali dilakukanya proses persidangan. Persidangan tetap harus dilanjutkan dan tidak dapat ditunda dengan alasan berhalngan hadirnya hakim agar, jalan pemeriksaan dalam persidangan dapat berjalan dengan lancer serta kemudian , bahwa hakim pengganti memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi dikarenakan adanya kekosongan hukum yang terjadi dimana, belum ada aturan baku yang bisa penulis temukan terkait peran hakim pengganti. Deskresi yang dimasud adalah ada dalam Undang-Undang Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPergantian Hakimen_US
dc.subjectperan Hakim Penggantien_US
dc.subjectDiskresien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pasal 198 ayat (1) KUHAP Terkait Pergantian Majelis Hakim Serta Peran Hakim Pengganti, Studi Kasus dalam Perkara Nomor 75/PID.SUS/TPK/2015/PN Bgl.en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record