Show simple item record

dc.contributor.advisorAbdurrahman Al-Faqiih.,S.H., M.A., LLM
dc.contributor.advisorMasyhud Asyhari., S.H., M.Hum.,
dc.contributor.authorRAMA AGUNG WIJAYA, 14410649
dc.date.accessioned2019-03-11T06:44:24Z
dc.date.available2019-03-11T06:44:24Z
dc.date.issued2019-02-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13930
dc.description.abstractBanyak masyarakat beranggapan bahwa asuransi pada saat ikut asuransi pertama di permudah namun pada saat pembayaran klaim dipersulit atau di perlambat ,presepsi inilah yang harus di rubah oleh perusahaan asuransi jiwa dengan pelayanan yang baik khususnya klaim walaupun tidak semua permasalahan klaim di akibatkan oleh perusahaan itu sendiri namun juga akibat dari peserta asuransi yang kurang paham atas proses klaim dan juga Negara yang melakukan pembiaran. Saat ini AJB Bumiputera sedang diambang kritis beberapa klaim telat dibayarkan salah satunya adalah asuransi perorangan Mitra Proteksi Mandiri. karena Untuk itu perlu adanya informasi yang jelas apa yang menyebabkan penundaan dalam pembayaran klaim itu terjadi?, Hambatan yuridis seperti apa yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran klaim?. Maka dengan ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian atas proses klaim asuransi jiwa Mitra Proteksi Mandiri di perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 dilihat dari sisi Yuridis dengan tujuan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang penyebab terjadinya hal tersebut. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara terjun langsung ke lapangan dan melakukan observasi yang mendalam serta studi dokumen/pustaka. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu menganalisa dari sudut pandang menurut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat tertulis dan tidak tertulis. Penelitian ini penulis membuat skripsi berupa penjelasan secara deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa permasalahan pembayaran klaim di Perusahaan Asuransi Jiwa AJB Bumiputera 1912 Asuransi Jiwa Mitra Proteksi Mandiri yaitu Klaim penebusan dilakukan menundaan. Permasalahan klaim terjadi dari 2 pihak yaitu pihak internal (perusahaan asuransi) ; tidak adanya ketentuan batas waktu dalam pelayanan proses klaim, adanya pengetatan pembayaran klaim, dan pihak eksternal (Pemerintah beserta Otoritas Jasa Keuangan) yang belum bisa merumuskan aturan khusus bagi badan Usaha Bersama dan terkesan mencoba dan gagal seperti tidak dipikirkan dengan matang. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyusun Undang-undang Perusahaan Mutual sebagaimana telah diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi supaya AJB Bumiputera bisa merasakan perlakuan yang sama didepan Hukumen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHambatan Yuridisen_US
dc.subjectMitra Proteksi Mandirien_US
dc.subjectPemerintahen_US
dc.subjectAJB Bumiputera 1912en_US
dc.titleHAMBATAN YURIDIS DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI MITRA PROTEKSI MANDIRI OLEH AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG JAKARTA PASCA RESTRUKTURISASIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record