Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Syamsudin, Dr., S. H., M. H.
dc.contributor.advisorRetno Wulansari, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorANNISA MUSYARROFAH, 14410620
dc.date.accessioned2019-03-11T06:29:12Z
dc.date.available2019-03-11T06:29:12Z
dc.date.issued2019-02-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13928
dc.description.abstractPenulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian atas beredarnya vaksin dan untuk menganalisis tanggungjawab pelaku usaha atas peredaran vaksin yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Permasalahannya karena kebutuhan masyarakat akan kesehatan, dalam hal ini penggunaan vaksin, justru dimanfaatkan oleh salah satu pelaku usaha untuk mencari keuntungan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan hubungan dan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya vaksin palsu. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian atas beredarnya vaksin yaitu perlindungan hukum normatif dan perlindungan hukum empiris. Perlindungan hukum terhadap konsumen secara normatif sudah memadai karena sudah didukung oleh peraturan perundang-undangan yang sudah lengkap mulai dari undang-undang sampai peraturan pelaksanaannya. Namun dalam perlindungan hukum terhadap konsumen secara empiris masih belum efektif ditunjukkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi seperti Menteri Kesehatan dan/atau Badan POM masih lemah dan penegakan hukum belum optimal. Pelaku usaha bertanggung jawab atas beredarnya vaksin yang telah merugikan konsumen, maka kerugian konsumen ditanggung oleh pelaku usaha. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha yaitu dengan mengganti kerugian materiil dan juga ada unsur pidananya. Pelaku usaha membayar denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan masing-masing pelaku usaha juga mendapatkan tuntutan pidana berupa hukuman penjara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan konsumenen_US
dc.subjectPeredaran dan penggunaan vaksinen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN DAN PENGGUNAAN VAKSINen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record