Show simple item record

dc.contributor.advisorNurjihad, S.H.,M.H.,
dc.contributor.advisorAnang Zubaidy, S.H.,M.H
dc.contributor.authorAULIA PUTRI ANDHINI, 14410545
dc.date.accessioned2019-03-11T06:11:39Z
dc.date.available2019-03-11T06:11:39Z
dc.date.issued2019-02-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13925
dc.description.abstractPeningkatan kebutuhan mengenai kebersihan organ vital wanita menunjukkan semakin tingginya konsumen atas barang tersebut. Namun hal tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan perlindungan bagi konsumen yang menggunakannya. Dapat dikatakan begitu karena pelaku usaha tidak memberikan jaminan atas barang yang dijualnya. Sedangkan dalam UUPK telah dtegaskan aturan-aturan mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan kewajiban-kewajiban yang harus pelaku usaha penuhi untuk menjamin perlindungan bagi konsumennya walaupun BPOM sebagai penanggung jawab atas beredarnya obat terus melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar tetapi tidaklah seimbang jika pelaku usaha tidak memenuhi tanggung jawabnya. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Bagaimana tanggungjawab BPOM dalam pengawasan obat-obatan yang beredar ? 2. Bagaimana proses penegakan hukum atas beredarnya obat-obatan yang memiliki kandungan berbahaya yang luput dari pengawasan BPOM ? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau pustaka dan wawancara kepada subyek penelitian yakni Konsumen Crystal X, Pelaku Usaha dalam hal ini Ditributor Crystal X, Kepala Seksi Inspeksi Balai Besar POM di Yogyakarta, Staf Khusus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Aktifis Lembaga Konsumen Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab bagi konsumen obat organ kewanitaan Crystal X yang diberikan oleh BPOM sudah berjalan dengan adanya pengawasan ketat sebelum obat tersebut beredar di masyarakat dan setelah beredar di masyarakat. 2. Proses penegakan hukum yang dilakukan apabila obat yang beredar di masyarakat terbukti megandung bahan berbahaya, BPOM bersama dengan tim gabungan lainnya akan menindaklanjuti mengenai obat tersebut dengan melakukan penarikan produk, penahanan produk bahkan pembekuan izin edar produk.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan konsumenen_US
dc.subjectKewajiban Pelaku Usahaen_US
dc.subjectBPOMen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT-OBATAN (Studi Kasus Crystal X)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record