SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEDAR NARKOBA DI DALAM UNDANG – UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 diatur bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, akan tetapi disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengaendalian dan pengawasan yang ketat serta seksama. Peraturan substansi untuk menanggulangi kasus penyalahgunaan narkotika adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . pelaku sebagai pengedar dimungkinkan dijatuhkan sanksi pidana mati, contohnya diatur dalam pasal 114, pasal, pasal 119 yang disesuaikan dengan kategori atau beratnya kejahatan yang dilakukan. Kejahatan narkotika sudah masuk keseluruh sendi-sendi kehidupan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana sanksi pidana pengedar narkoba di dalam undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan apakah sanksi pidana pengedar narkoba sesuai dengan hukum pidana Islam atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana data yang digunakan adalah data kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi pidana narkoba telah diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dimana undang-undang tersebut memiliki sanksi terberat yakni hukuman mati, sedangkan dalam hukum Islam sanksi yang diberikan yaitu hukuman ta’zir. Kedua sanksi yang diberikan antara undang-undang dan hukum islam sudah sesuai, karena sudah pantas pengedar narkoba dijatuhkan hukuman mati.
Collections
- New Submissions [126]