Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. H. Asmuni, MA
dc.contributor.authorAhmad Zaenal Abidin, 14421047
dc.date.accessioned2019-01-25T03:29:43Z
dc.date.available2019-01-25T03:29:43Z
dc.date.issued2018-12-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13265
dc.description.abstractWakaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial kemanusiaan, yang mana eksistensinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, yaitu apabila wakaf dikelola dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dari umat untuk umat baik dalam kepentingan ekonomi maupun sosial. Melihat keberadaan hak cipta lagu dan musik yang cukup potensial secara ekonomis serta dapat menjadi salah satu alternatif sebagai objek wakaf dalam wacana perwakafan Indonesia kedepan, mengingat sumberdaya manusia di Indonesia yang dimiliki cukup banyak, oleh sebab itu, penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana hukum hak cipta musik dan lagu jika dijadikan sebagai obyek wakaf dalam perspektif hukum Islam beserta karakteristiknya. Sebab apabila dilihat dari beberapa pendapat ulama, tidak semua sepakat mengenai hukum lagu dan musik dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, penelitian yang mengambil sumber-sumber data yang diperoleh melalui penelitian buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan. Penelitian ini bersifat deskripsi analitik, sementara sumber data yang diperoleh ada dua yakni sumber primer dan sumber sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library reseacrh), yakni dengan cara menumpulkan data tertulis, Kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dengan analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan cara memaparkan atau menguraikan sumber-sumber yang berhubungan dengan pokok bahasan dan selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Cipta lagu dan musik dapat dijadikan sebagai obyek wakaf, hal ini telah sesuai berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual telah ditetapkan sebagai harta benda wakaf. Dan ditegaskan dalam UUHC No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 16 ayat (2). Hak Cipta oleh ulama juga dipandang sebagai harta/mal yang memiliki nilai ekonomi yang dapat diambil manfaat ekonominya Hal ini sesuai dengan konsep harta yang diformulasikan oleh para fuqaha. Hak cipta lagu atau musik dapat dijadkan sebagai obyek wakaf dengan syarat lagu atau musik tersebut tidak keluar dari ketentuan syara‟ dantelah memenuhi karakteristik yang telah ditetapkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectLaguen_US
dc.subjectMusiken_US
dc.subjectObjek Wakafen_US
dc.titleHAK CIPTA LAGU DAN MUSIK SEBAGAI OBJEK WAKAF (STUDI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record