Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Amir Mu’allim, MIS.
dc.contributor.authorHidayat, 08421016
dc.date.accessioned2019-01-25T03:19:35Z
dc.date.available2019-01-25T03:19:35Z
dc.date.issued2018-12-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13261
dc.description.abstractPeredaran narkotika sampai dengan hari ini secara statistik terus meningkat dan korban dari obat terlarang tersebut juga semakin multilevel. Mulai dari kalangan kelas menengah atas sampai kelas menengah bawah, bahkan yang masih tergolong anak-anak sudah mengkonsumsi narkotika. Melihat fenomena yang semakin memburuk tersebut Negara dengan kekuasaannya mengatur pelarangan peredaran narkotika melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nemun demikian bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa secara positif narkotika merupakan salah satu obat yang dapat digunakan dalam rangka kepentingan kesehatan. Oleh karena itu Undang-undang tersebut tidak sepenuhnya melarang, melainkan pula disertai dengan pengecualian dalam Pasal 7, yaitu: untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa pengecualian tersebut tentu tidak dengan bebas untuk menguasai dan menggunakan. Untuk kepentingan pelayanan kesehatan hanya diperbolehkan menggunakan narkotika jenis golongan II, sedangkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi diperbolehkan untuk menggunakan semua jenis golongan narkotika, hanya saja untuk golongan I sangat dibatasi dan wajib memperoleh ijin dari kementerian melalui ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebagai Negara mayoritas Islam, maka penelitian ini mencoba untuk melihat dan merespon mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap narkotika? sekaligus bagaimana Islam memandang pengecualian penggunaan narkotika dalam Pasal 7 UU Narkotika? Oleh karena itu akan diketahui sesuai atau tidak pengecualian tersebut dalam pandangan Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian pustaka (Library resaerch), yang dikategorikan penelitian normatif karena mengkaji terkait dengan norma, baik norma hukum positif maupun hukum Islam. Sehingga metode pembahasannya adalah deduktif yang bersifat deskriptif. Studi pustaka ini menggunakan sumber data sekunder dengan sumber hokum primier.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPasal 7 UU Narkotikaen_US
dc.subjectSyaraten_US
dc.subjectPandangan Islamen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 7 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record