dc.description.abstract | ASEAN mengklaim keberhasilanya dalam memelihara ekosistem damai di kawasan regional Asia Tenggara melalui prinsip non-intervensi sebagai ASEAN way yang diimplementasikan dalam instrumen hukum ASEAN. Namun pro-kontra hadir dari berbagai kalangan yang menggugat klaim keberhasilan prinsip non-intervensi ala ASEAN way dalam memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. Pandangan kontra menyatakan bahwa ASEAN acapkali mengalami stagnasi dalam perannya memelihara perdamaian dan keamanan karena terganjal oleh prinsip non-intervensi yang diimplementasikan secara mutlak dengan pemaknaan bahwa kedaulatan negara selalu bersifat absolut. Padahal dalam pemahaman hukum internasional kontemporer kedaulatan dipandang sebagai suatu hal yang bersifat relatif. Oleh karena itu, perlu dikaji mengenai bagaimana korelatifitas pengimplementasian prinsip non-intervensi dalam kerangka hukum ASEAN dan hukum internasional pada umumnya, dalam hal ini Piagam PBB. Selanjutnya, untuk membuktikan klaim keberhasilan ASEAN dalam memelihara keamanan dan perdamaian melalui prinsip non-intervensi ala ASEAN way, maka akan dilakukan kajian terhadap implikasinya terhadap peran ASEAN dalam menangani permasalahan di kawasan regional. Pandangan kontra, dari para akademisi terhadap penerapan prinsip non-intervesi yang absolut tentunya tidak tanpa alasan dan bukti. Peran ASEAN dalam berbagai permasalahan di kawasan regional memang acapkali tidak signifikan dan mengalami berbagai periode stagnasi. Pada akhirnya muncul berbagai gagasan untuk melakukan dekonstruksi terhadap prinsip non-intervensi ala ASEAN way, seperti constructive engagement, constructive intervention, flexible engagement, dan enhanced interaction. Dari bebagai kajian yang dilakukan, maka akan terlihat gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana pengimplementasian dan implikasi prinsip non-intervensi ala ASEAN way, beserta berbagai gagasan atau konsep yang pernah dimunculkan untuk mengatasi kelemahan prinsip non-intervensi ala ASEAN way. | en_US |