dc.description.abstract | Peracikan obat merupakan salah satu pekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan, pencampuran, pembungkusan dan pemberian label obat sesuai dengan resep dokter yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian terdiri dari apoteker, sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analisis farmasi, dan asisten apoteker. Permasalahan yang terjadi di puskesmas belum memiliki operating prosedur dalam hal praktik compounding. Selain hal tersebut, permasalahan peracik terjadi karena kurangnya pengetahuan tenaga kefarmasian dalam aspek compounding.Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan dan tingkat pengetahuan tenaga kefarmasian pada aspek compounding di Puskesmas A, B, C, dan D yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan standar compounding yang berlaku. Penelitian dilakukan di 4 Puskesmas Kabupaten Bantul yaitu Puskesmas A, B, C, dan D. Data yang di kumpulkan berupa data kualitatif dan kuantitatif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan cross-sectional. Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan jika tenaga kefarmasian di puskesmas A, B, C, dan D kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki rata-rata rata-rata baik (65,15%) dalam proses pelaksanaan aspek compounding yang meliputi dari tenaga kefarmasian 1 baik (65,45%), tenaga kefarmasian 2 cukup (63,33%) , tenaga kefarmasian 3 sangat kurang (53,93%), dan tenaga kefarmasian 4 sangat baik (77,87%). Pada tingkat pengetahuan dalam proses aspek compounding tenaga kefarmasian memiliki rata-rata (82,5%) yang artinya sangat baik meliputi tenaga kefarmasian pada tahap persiapan compounding (90%) sangat baik, tahap pelaksanaan compounding tenaga kefarmasian (85%) sangat baik dan tahap final check & labeling tenaga kefarmasian (85%) sangat baik, serta tahap clean up & dokumentasi tenaga kefarmasian (70%) baik. | en_US |