Show simple item record

dc.contributor.advisorRiky Rustam, S.H., M.H.
dc.contributor.authorANYDIA FAIRUZ PUTRI, 15410252
dc.date.accessioned2019-01-17T07:45:22Z
dc.date.available2019-01-17T07:45:22Z
dc.date.issued2018-12-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12947
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli apartemen yang mengalami keterlambatan serah terima apartemen akibat protes masyarakat yang dikategorikan oleh penjual sebagai force majeure. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah pembangunan Bellini Tower Apartemen Paltrow City Semarang sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku?; dan Bagaimanakah perlindungan hukum yang dapat diperoleh pihak pembeli Bellini Tower Apartemen Paltrow City Semarang atas keterlambatan serah terima yang disebabkan oleh protes masyarakat?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan melakukan wawancara langsung dengan PT. Adhisatya Property selaku developer dari Bellini Tower Apartemen Paltrow City Semarang, pembeli Bellini Tower Apartemen Paltrow City Semarang, dan masyarakat sekitar dengan metode wawancara tak berstruktur serta dengan mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian lapangan maupun kepustakaan dianalisis secara kualitatif, artinya data diolah dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa PT. Adhisatya Property melakukan perbuatan melawan hukum kepada masyarakat sehingga terjadilah protes masyarakat yang menyebabkan keterlambatan serah terima apartemen. Jadi, keterlambatan serah terima apartemen tidak terjadi akibat sebuah force majeure sehingga PT. Adhisatya Property terbukti telah melakukan wanprestasi kepada pembeli sehingga pembeli dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat keterlambatan serah terima apartemen selama dua tahun kepada PT. Adhisatya Property, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kemudian, atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh PT. Adhisatya Property pembeli dapat melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau ke pengadilan umum. Penelitian ini merekomendasikan agar pembeli apartemen meminta ganti rugi kepada developer apabila hal serupa terjadi di kemudian hari atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat apabila developer menolak memberikan ganti rugi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectKeterlambatan serah terimaen_US
dc.subjectPerjanjian Pengikatan Jual Belien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI APARTEMEN ATAS KETERLAMBATAN SERAH TERIMA YANG DISEBABKAN OLEH PROTES MASYARAKAT (Kasus Bellini Tower Apartemen Paltrow City Semarang)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record