dc.contributor.advisor | Riky Rustam, S.H., M.H. | |
dc.contributor.author | ANYDIA FAIRUZ PUTRI, 15410252 | |
dc.date.accessioned | 2019-01-17T07:45:22Z | |
dc.date.available | 2019-01-17T07:45:22Z | |
dc.date.issued | 2018-12-13 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12947 | |
dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli
apartemen yang mengalami keterlambatan serah terima apartemen akibat protes
masyarakat yang dikategorikan oleh penjual sebagai force majeure. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu: Apakah pembangunan Bellini Tower Apartemen
Paltrow City Semarang sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku?; dan Bagaimanakah perlindungan hukum yang dapat
diperoleh pihak pembeli Bellini Tower Apartemen Paltrow City Semarang atas
keterlambatan serah terima yang disebabkan oleh protes masyarakat?. Penelitian
ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan
dengan melakukan wawancara langsung dengan PT. Adhisatya Property selaku
developer dari Bellini Tower Apartemen Paltrow City Semarang, pembeli Bellini
Tower Apartemen Paltrow City Semarang, dan masyarakat sekitar dengan metode
wawancara tak berstruktur serta dengan mengidentifikasi dan mengkaji peraturan
perundang-undangan, buku maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan
dengan penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian lapangan maupun
kepustakaan dianalisis secara kualitatif, artinya data diolah dan diberi penjelasan
dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan. Hasil studi ini
menunjukkan bahwa PT. Adhisatya Property melakukan perbuatan melawan
hukum kepada masyarakat sehingga terjadilah protes masyarakat yang
menyebabkan keterlambatan serah terima apartemen. Jadi, keterlambatan serah
terima apartemen tidak terjadi akibat sebuah force majeure sehingga PT.
Adhisatya Property terbukti telah melakukan wanprestasi kepada pembeli
sehingga pembeli dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat
keterlambatan serah terima apartemen selama dua tahun kepada PT. Adhisatya
Property, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kemudian, atas
pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen oleh PT. Adhisatya Property pembeli dapat melaporkannya ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen atau ke pengadilan umum. Penelitian ini
merekomendasikan agar pembeli apartemen meminta ganti rugi kepada developer
apabila hal serupa terjadi di kemudian hari atau mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Negeri setempat apabila developer menolak memberikan ganti rugi. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perlindungan hukum | en_US |
dc.subject | Keterlambatan serah terima | en_US |
dc.subject | Perjanjian Pengikatan Jual Beli | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI APARTEMEN ATAS KETERLAMBATAN SERAH TERIMA YANG DISEBABKAN OLEH PROTES MASYARAKAT (Kasus Bellini Tower Apartemen Paltrow City Semarang) | en_US |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |