Show simple item record

dc.contributor.advisorEko Riyadi, S.H., M.H.
dc.contributor.authorAYU AULIA RAHMITASARI, 14410729
dc.date.accessioned2019-01-17T07:17:03Z
dc.date.available2019-01-17T07:17:03Z
dc.date.issued2018-11-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12937
dc.description.abstractPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta dan mengetahui faktor yang berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta. Mengingat adanya pemakluman dari pihak kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui hasil wawancara pada beberapa narasumber yaitu abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman, Dinas Perhubungan DIY, Polresta Yogyakarta, dan Pustral UGM. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta dan apa faktor yang berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian ini sebagaimana yang menjadi rumusan masalah penelitian ini, antara lain: Pertama, Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya yang tidak menggunakan perlengkapan berkendara yaitu helm yang dilakukan oleh abdidalem baik Keraton maupun Puro Pakualaman belum dilaksanakan secara maksimal berdasrkan 6 (enam) point dasar yaitu abdidalem mengetahui adanya aturan penggunaan helm dan wajibnya penggunaan helm, tidak ada peraturan yang mengecualikan abdidalem berperlengkapan lengkap pada saat berkendara di jalan raya, ada tindakan pengkhususan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap abdidalem sebagai bentuk penghormatan kearifan lokal, penyadaran abdidalem atas pelanggaran yang dilakukannya, upaya-upaya untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh abdidalem, dan hambatan- hambatan yang dihadapi petugas kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh abdidalem. Kedua, faktor-faktor yang berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta adalah faktor kebudayaan, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Faktor-faktor ini memiliki peranannya masing-masing dalam penegakan hukum ini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.subjectlalu lintasen_US
dc.subjectabdidalemen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ABDIDALEM KERATON DAN PURO PAKUALAMAN YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record