dc.description.abstract | Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas
oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta dan mengetahui faktor yang
berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh abdidalem Keraton
dan Puro Pakualaman Yogyakarta. Mengingat adanya pemakluman dari pihak kepolisian
terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman
Yogyakarta. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang
dikumpulkan melalui hasil wawancara pada beberapa narasumber yaitu abdidalem Keraton dan
Puro Pakualaman, Dinas Perhubungan DIY, Polresta Yogyakarta, dan Pustral UGM. Analisis
dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh Abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta.
Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran
lalu lintas oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta dan apa faktor yang
berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh abdidalem Keraton
dan Puro Pakualaman Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian ini sebagaimana yang menjadi
rumusan masalah penelitian ini, antara lain: Pertama, Penegakan hukum terhadap pelanggaran
lalu lintas khususnya yang tidak menggunakan perlengkapan berkendara yaitu helm yang
dilakukan oleh abdidalem baik Keraton maupun Puro Pakualaman belum dilaksanakan secara
maksimal berdasrkan 6 (enam) point dasar yaitu abdidalem mengetahui adanya aturan
penggunaan helm dan wajibnya penggunaan helm, tidak ada peraturan yang mengecualikan
abdidalem berperlengkapan lengkap pada saat berkendara di jalan raya, ada tindakan
pengkhususan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap abdidalem sebagai bentuk
penghormatan kearifan lokal, penyadaran abdidalem atas pelanggaran yang dilakukannya,
upaya-upaya untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh abdidalem, dan hambatan-
hambatan yang dihadapi petugas kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh abdidalem. Kedua, faktor-faktor yang berperan dalam penegakan hukum
terhadap pelanggaran lalu lintas oleh abdidalem Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta
adalah faktor kebudayaan, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Faktor-faktor ini
memiliki peranannya masing-masing dalam penegakan hukum ini. | en_US |