dc.description.abstract | Latar belakang skripsi ini mengenai peran hakim aktif pada persidangan perdata
dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum perspektif asas sederhana,
cepat, dan biaya ringan. Adil tidak hanya dilihat dari isi putusan yang dibuat oleh
hakim saja, akan tetapi juga dilihat dari awal proses persidangan, mengandunng
nilai-nilai keadilan bagi para pihak atau tidak. Dengan kata lain apakah proses
pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir benar-benar due process of law atau
undueprocess. Apabila sejak awal sampai putusan dibacakan, proses pemeriksaan
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara (due process of law) berarti
pengadilan telah menegakkan ideologi fair trial yang dicita-citakan negara hukum
dan masyarakat demokrasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute
Aprroach). Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan
menggunakan cara studi dokumen dan studi pustaka. Sedangkan metode analisis
data dilakukan secara deskriptif analitis. Analisis yang dipergunakan ialah
pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Bahan hukum yang
diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari
penelitian ini menjelaskan bahwa pentingnya peran hakim aktif dalam
persidangan dapat berimplikasi pada jalanya persidangan. Besarnya peran hakim
dalam persidangan akan berpengaruh pada proses persidangan adil dan memberi
kepastian hukum bagi para pihak. Dalam kasus persidangan perdata dengan
Nomor Putusan 03/KPPU/2008/Pn.Jkt.Pst. tidak memberikan rasa keadilan dan
kepastian hukum bagi para pihak, sebab terdapat rentang waktu yang sangat lama
hingga dimulainya proses persidangan. Terdapatnya rentang waktu tersebut tidak
beralasan yang dapat dibenarkan oleh hukum. Kontrol hakim dalam persidangan
mempengaruhi sederhananya hukum yang diterapkan, persidangan yang tidak
memakan waktu hingga bertahun-tahun tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh
hukum, serta biaya yang dikeluarkan oleh para pihak yang berperkara. Tujuannya
agar keadilan dan kepastian hukum didapat dengan cara yang sederhana, tidak
berbelit-belit, cepat, efektif, efisien, dan biaya yang ringan. | en_US |