Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorADE PUTRA FEBRIANTO HARAHAP, 14410563
dc.date.accessioned2019-01-17T06:34:19Z
dc.date.available2019-01-17T06:34:19Z
dc.date.issued2018-12-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12915
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini mengenai peran hakim aktif pada persidangan perdata dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum perspektif asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adil tidak hanya dilihat dari isi putusan yang dibuat oleh hakim saja, akan tetapi juga dilihat dari awal proses persidangan, mengandunng nilai-nilai keadilan bagi para pihak atau tidak. Dengan kata lain apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir benar-benar due process of law atau undueprocess. Apabila sejak awal sampai putusan dibacakan, proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara (due process of law) berarti pengadilan telah menegakkan ideologi fair trial yang dicita-citakan negara hukum dan masyarakat demokrasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Aprroach). Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan menggunakan cara studi dokumen dan studi pustaka. Sedangkan metode analisis data dilakukan secara deskriptif analitis. Analisis yang dipergunakan ialah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Bahan hukum yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pentingnya peran hakim aktif dalam persidangan dapat berimplikasi pada jalanya persidangan. Besarnya peran hakim dalam persidangan akan berpengaruh pada proses persidangan adil dan memberi kepastian hukum bagi para pihak. Dalam kasus persidangan perdata dengan Nomor Putusan 03/KPPU/2008/Pn.Jkt.Pst. tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak, sebab terdapat rentang waktu yang sangat lama hingga dimulainya proses persidangan. Terdapatnya rentang waktu tersebut tidak beralasan yang dapat dibenarkan oleh hukum. Kontrol hakim dalam persidangan mempengaruhi sederhananya hukum yang diterapkan, persidangan yang tidak memakan waktu hingga bertahun-tahun tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum, serta biaya yang dikeluarkan oleh para pihak yang berperkara. Tujuannya agar keadilan dan kepastian hukum didapat dengan cara yang sederhana, tidak berbelit-belit, cepat, efektif, efisien, dan biaya yang ringan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHakim Aktifen_US
dc.subjectAsas Sederhanaen_US
dc.subjectCepaten_US
dc.subjectBiaya Ringanen_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.subjectserta Kepastian Hukumen_US
dc.titlePENGARUH PRINSIP HAKIM AKTIF DI PENGADILAN NEGERI DALAM MELAKSANAKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN BERKAITAN DENGAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record