dc.description.abstract | Penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Prinsip Syariah Pada Bisnis PayTren PT.
Veritra Sentosa Internasional” ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni
apakah praktik Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yang dilakukan dalam
bisnis PayTren telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah serta bagaimana
perlindungan hukum bagi para pihak PayTren. Data penelitian ini dikumpulkan
dengan cara wawancara dan telaah pustaka dengan tinjauan sosiologis yang
kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan
cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa untuk Penjualan Langsung
Berjenjang yang harus dilaksanakan oleh PayTren PT. Veritra Sentosa
Internasional agar sesuai dengan prinsiap syari’ah harus mengacu pada fatwa
DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009. Dalam praktiknya semua prinsip
sebagaimana terdapat dalam fatwa tersebut sudah sepenuhnya dilaksanakan oleh
PayTren. Adanya thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (sesuatu yang
masih meragukan), produk jasa yang halal, tidak ada transaksi yang mengandung
riba, gharar, dharar, dzulm, dan money game sehingga merugikan para mitra
dan konsumen dan dalam hal perlindungan hukum sebagai upaya dalam
melindungi hak hak para pihak, dilakukan oleh Pelaku Usaha Paytren dengan
sebaik-baiknya dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada
saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian
dari perlindungan masyarakat oleh pemerintah melalui badan etik Paytren
sendiri. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan bahwa untuk
menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,
pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian dan kewaspadaan yang
lebih serius terhadap perkembangan dan maraknya bisnis PLBS dengan tujuan
untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang PLBS
agar tercipta bisnis PLBS yang murni dan bersih untuk mengantisipasi adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan
Langsung Berjenjang. Kemudian bagi para pelaku usaha Penjualan Langsung
Berjenjang hendaknya memperhatikan beberapa hal yang harus dipertahankan
yaitu: bagaimana para pelaku usaha menata sistem dan pola Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah agar lebih baik dan terpadu, transparan dan adil dan
bagaimana para pelaku usaha dapat meyakinkan masyarakat bahwa jasa
transaksi pembayaran mereka atau sistem yang mereka gunakan telah sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah | en_US |