Show simple item record

dc.contributor.advisorNurjihad, SH., M.H.
dc.contributor.authorLAILI MAWADDATI, 14410509
dc.date.accessioned2019-01-17T06:13:29Z
dc.date.available2019-01-17T06:13:29Z
dc.date.issued2018-12-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12909
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Pelaksanaan Prinsip Syariah Pada Bisnis PayTren PT. Veritra Sentosa Internasional” ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni apakah praktik Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yang dilakukan dalam bisnis PayTren telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah serta bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak PayTren. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara wawancara dan telaah pustaka dengan tinjauan sosiologis yang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa untuk Penjualan Langsung Berjenjang yang harus dilaksanakan oleh PayTren PT. Veritra Sentosa Internasional agar sesuai dengan prinsiap syari’ah harus mengacu pada fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009. Dalam praktiknya semua prinsip sebagaimana terdapat dalam fatwa tersebut sudah sepenuhnya dilaksanakan oleh PayTren. Adanya thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan), produk jasa yang halal, tidak ada transaksi yang mengandung riba, gharar, dharar, dzulm, dan money game sehingga merugikan para mitra dan konsumen dan dalam hal perlindungan hukum sebagai upaya dalam melindungi hak hak para pihak, dilakukan oleh Pelaku Usaha Paytren dengan sebaik-baiknya dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat oleh pemerintah melalui badan etik Paytren sendiri. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian dan kewaspadaan yang lebih serius terhadap perkembangan dan maraknya bisnis PLBS dengan tujuan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang PLBS agar tercipta bisnis PLBS yang murni dan bersih untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung Berjenjang. Kemudian bagi para pelaku usaha Penjualan Langsung Berjenjang hendaknya memperhatikan beberapa hal yang harus dipertahankan yaitu: bagaimana para pelaku usaha menata sistem dan pola Penjualan Langsung Berjenjang Syariah agar lebih baik dan terpadu, transparan dan adil dan bagaimana para pelaku usaha dapat meyakinkan masyarakat bahwa jasa transaksi pembayaran mereka atau sistem yang mereka gunakan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariahen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaanen_US
dc.subjectPenjualan Langsung Berjenjangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARI’AH PADA BISNIS PAYTREN PT. VERITRA SENTOSA INTERNASIONALen_US
dc.typeUnergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record