dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui cara perlindungan hukum yang diberikan
bagi pihak ketiga agar kepentingan pihak ketiga dapat terlindungi dalam
perjanjian perkawinan setelah perkawinan yang dibuat oleh pasangan suami isteri.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana cara perlindungan hukum yang
diberikan agar kepentingan pihak ketiga dapat terlindungi dan tidak dirugikan
dalam perjanjian perkawinan setelah perkawinan?. Jenis penelitian ini adalah
normatif, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual,
teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Hasil
dari studi ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam
perjanjian perkawinan setelah perkawinan agar kepentingannya tidak dirugikan
dilakukan dengan cara perjanjian perkawinan haruslah dibuat dengan akta Notaris
agar menjamin bahwa isi perjanjian tersebut tidak mudah diubah dan memiliki
kepastian hukum di dalamnya bagi semua pihak termasuk pihak ketiga. Selain itu,
perjanjian perkawinan haruslah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi
yang beragam Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam,
tujuannya untuk mengikat pihak ketiga, akan tetapi apabila sebuah perjanjian
perkawinan telah dibuat dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama ataupun Kantor
Catatan Sipil dan isinya merugikan pihak ketiga maka perjanjian perkawinan
tersebut tidak dapat mengikat pihak ketiga di dalamnya. selanjutnya cara lain yang
dilakukan adalah adanya pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, lalu
pasangan suami isteri diminta daftar inventaris harta kekayaan yang diperoleh
selama perkawinan dan membuat pernyataan bahwa harta-harta tersebut tidak
pernah ditransaksikan dengan cara dan bentuk apapun kepada siapapun, hal ini
berguna untuk menjamin pihak ketiga dalam kepastian kepemilikan harta suami
isteri sehingga apabila ada permasalahan di dalamnya maka pihak ketiga dapat
menuntut pihak mana yang seharusnya ia tuntut. Penelitian ini merekomendasikan
Sebaiknya Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuat ketentuan mengenai cara agar pihak ketiga
dalam perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan suami isteri terlindungi
kepentingannya sehingga tidak merasa dirugikan dan adil bagi semua pihak. Dan
sebaiknya Undang-Undang Perkawinan menjelaskan mengenai tentang untung-
rugi keikut sertaan pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan. Misalnya tentang
waktu dibuat perjanjian perkawinan, hal ini biasanya hanya menjelaskan isi
perjanjian tanpa ada penjelasan lebih rinci mengenai untung-rugi pihak ketiga di
dalamnya dan terkadang pihak ketiga tidak mengetahui hal tersebut, sehingga
diperlukan adanya penjelasan untung-rugi keikut sertaan pihak ketiga di
dalamnya. | en_US |