Show simple item record

dc.contributor.advisorRiky Rustam, S.H., M.H.
dc.contributor.authorMUTHIA ZAFIRAH, 14410326
dc.date.accessioned2019-01-17T05:39:12Z
dc.date.available2019-01-17T05:39:12Z
dc.date.issued2018-12-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12897
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui cara perlindungan hukum yang diberikan bagi pihak ketiga agar kepentingan pihak ketiga dapat terlindungi dalam perjanjian perkawinan setelah perkawinan yang dibuat oleh pasangan suami isteri. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana cara perlindungan hukum yang diberikan agar kepentingan pihak ketiga dapat terlindungi dan tidak dirugikan dalam perjanjian perkawinan setelah perkawinan?. Jenis penelitian ini adalah normatif, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Hasil dari studi ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan setelah perkawinan agar kepentingannya tidak dirugikan dilakukan dengan cara perjanjian perkawinan haruslah dibuat dengan akta Notaris agar menjamin bahwa isi perjanjian tersebut tidak mudah diubah dan memiliki kepastian hukum di dalamnya bagi semua pihak termasuk pihak ketiga. Selain itu, perjanjian perkawinan haruslah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragam Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam, tujuannya untuk mengikat pihak ketiga, akan tetapi apabila sebuah perjanjian perkawinan telah dibuat dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama ataupun Kantor Catatan Sipil dan isinya merugikan pihak ketiga maka perjanjian perkawinan tersebut tidak dapat mengikat pihak ketiga di dalamnya. selanjutnya cara lain yang dilakukan adalah adanya pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, lalu pasangan suami isteri diminta daftar inventaris harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan dan membuat pernyataan bahwa harta-harta tersebut tidak pernah ditransaksikan dengan cara dan bentuk apapun kepada siapapun, hal ini berguna untuk menjamin pihak ketiga dalam kepastian kepemilikan harta suami isteri sehingga apabila ada permasalahan di dalamnya maka pihak ketiga dapat menuntut pihak mana yang seharusnya ia tuntut. Penelitian ini merekomendasikan Sebaiknya Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuat ketentuan mengenai cara agar pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan suami isteri terlindungi kepentingannya sehingga tidak merasa dirugikan dan adil bagi semua pihak. Dan sebaiknya Undang-Undang Perkawinan menjelaskan mengenai tentang untung- rugi keikut sertaan pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan. Misalnya tentang waktu dibuat perjanjian perkawinan, hal ini biasanya hanya menjelaskan isi perjanjian tanpa ada penjelasan lebih rinci mengenai untung-rugi pihak ketiga di dalamnya dan terkadang pihak ketiga tidak mengetahui hal tersebut, sehingga diperlukan adanya penjelasan untung-rugi keikut sertaan pihak ketiga di dalamnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian perkawinanen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectpihak ketigaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH PERKAWINAN UNTUK TERLINDUNGNYA KEPENTINGAN PIHAK KETIGA (Studi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record