Show simple item record

dc.contributor.advisorDian Kus Pratiwi, S.H., M.H.
dc.contributor.authorMUHAMMAD HAKAM HAMADA, 14410309
dc.date.accessioned2019-01-17T04:46:15Z
dc.date.available2019-01-17T04:46:15Z
dc.date.issued2018-12-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12893
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung No.13P/HUM/2015 yang tidak menerima permohonan keberatan hak uji materiil Instruksi Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada WNI Non Pribumi yang diajukan oleh pemohon. Adapun kerugian yang dialami oleh pemohon adalah haknya yang memiliki sebuah tanah rumah tempat tinggal dengan status Hak Milik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibatasi (dilarang memiliki Hak Milik) dengan adanya Instruksi Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975 tersebut hanya gara-gara Pemohon dilahirkan sebagai ras keturunan Cina atau non pribumi, padahal pemohon adalah WNI sejak lahir bahkan tempat tinggal yang tertera di KTP berada di Yogyakarta. Atas dasar permasalahan tersebut maka rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu: Mengapa pengujian instruksi Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975 tidak dapat diterima oleh MA dalam Putusan No. 13P/HUM/2015?; Apa implikasi dari Putusan MA No. 13P/HUM/2015 terhadap kedudukan Instruksi Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975? Penelitian ini termasuk tipilogi penelitian hukum normatif. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode peneilitian yuridis normatif dengan pengumpulan data secara studi kajian undang-undang dan studi pustaka (library research), dimana analisis data didukung teori-teori hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian untuk selanjutnya dilakukan setelah proses analisis guna memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MA berpendapat bahwa Instruksi Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975 bukan termasuk termasuk peraturan perundang-undangan sehingga MA tidak berhak mengujinya; implikasi Putusan MA terhadap kedudukan Instruksi Wakil Gubernur tersebut, bahwa instruksi bukan lagi suatu peraturan perundang-undangan tetapi merupakan aturan kebijakan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya Instruksi Wakil Gubernur No. K.898/I/A/1975 dijadikan suatu Peraturan Daerah agar kepastian hukum suatu aturan semakin jelas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.subjectKewenangan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectPutusan MA No. 13P/HUM/2015en_US
dc.subjectInstruksi Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MA NO.13P/HUM/2015 TENTANG UJI MATERI INSTRUKSI WAKIL GUBERNUR DIY NO. K.898/I/A/1975 TENTANG PENYERAGAMAN POLICY PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA SEORANG WNI NON PRIBUMIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record