dc.contributor.advisor | Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H. | |
dc.contributor.author | MUHAMMAD HAKAM HAMADA, 14410309 | |
dc.date.accessioned | 2019-01-17T04:46:15Z | |
dc.date.available | 2019-01-17T04:46:15Z | |
dc.date.issued | 2018-12-11 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12893 | |
dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung No.13P/HUM/2015
yang tidak menerima permohonan keberatan hak uji materiil Instruksi Wakil
Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak
Atas Tanah Kepada WNI Non Pribumi yang diajukan oleh pemohon. Adapun
kerugian yang dialami oleh pemohon adalah haknya yang memiliki sebuah tanah
rumah tempat tinggal dengan status Hak Milik di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta telah dibatasi (dilarang memiliki Hak Milik) dengan adanya Instruksi
Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975 tersebut hanya gara-gara Pemohon
dilahirkan sebagai ras keturunan Cina atau non pribumi, padahal pemohon adalah
WNI sejak lahir bahkan tempat tinggal yang tertera di KTP berada di Yogyakarta.
Atas dasar permasalahan tersebut maka rumusan masalah yang diajukan dalam
penelitian ini yaitu: Mengapa pengujian instruksi Wakil Gubernur DIY No.
K.898/I/A/1975 tidak dapat diterima oleh MA dalam Putusan No.
13P/HUM/2015?; Apa implikasi dari Putusan MA No. 13P/HUM/2015 terhadap
kedudukan Instruksi Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975?
Penelitian ini termasuk tipilogi penelitian hukum normatif. Metode yang dipakai
dalam penulisan skripsi ini adalah metode peneilitian yuridis normatif dengan
pengumpulan data secara studi kajian undang-undang dan studi pustaka (library
research), dimana analisis data didukung teori-teori hukum yang relevan dengan
permasalahan penelitian untuk selanjutnya dilakukan setelah proses analisis guna
memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa MA berpendapat bahwa Instruksi Wakil
Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975 bukan termasuk termasuk peraturan
perundang-undangan sehingga MA tidak berhak mengujinya; implikasi Putusan
MA terhadap kedudukan Instruksi Wakil Gubernur tersebut, bahwa instruksi bukan
lagi suatu peraturan perundang-undangan tetapi merupakan aturan kebijakan.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya Instruksi Wakil Gubernur No.
K.898/I/A/1975 dijadikan suatu Peraturan Daerah agar kepastian hukum suatu
aturan semakin jelas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Judicial Review | en_US |
dc.subject | Kewenangan Mahkamah Agung | en_US |
dc.subject | Putusan MA No. 13P/HUM/2015 | en_US |
dc.subject | Instruksi Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975 | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MA NO.13P/HUM/2015 TENTANG UJI MATERI INSTRUKSI WAKIL GUBERNUR DIY NO. K.898/I/A/1975 TENTANG PENYERAGAMAN POLICY PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA SEORANG WNI NON PRIBUMI | en_US |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |