Show simple item record

dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo, S.H.,M.Hum.,Ph.D
dc.contributor.authorNUR SOLICHAH, 13410008
dc.date.accessioned2019-01-17T02:48:05Z
dc.date.available2019-01-17T02:48:05Z
dc.date.issued2018-12-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12858
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak eksekutorial atas jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Bank BPR Shinta Daya Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor atas kredit jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Bank BPR Shinta Daya Sleman?; Bagaimana tanggungjawab debitor atas jaminan fidusia yang tidak didaftarkan?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara melalui tanya jawab secara lisan, dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan atau daftar pertanyaan pada para pihak terkait dan mengetahui tentang permasalahan yang akan dikaji, yaitu bank BPR Shinta Daya Sleman, Notaris, dan Kantor Pendaftaran Fidusia yang dijadikan sampel penelitian, dengan tujuan dapat memperoleh data secara mendalam serta lebih akurat sehingga dapat tercapainya tujuan penulisan ini.Analisis dilakukan secara kualitatif, yaitu metode analisis data dengan cara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini. Hasil studi ini menunjukkan perlindungan hukum bagi kreditor atas kredit jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Bank BPR Shinta Daya Sleman yaitu terhadap kreditor tetap ada perlindungan hukumnya, namun kreditor merupakan kreditor konkuren atau bukan kreditor separatis yang memiliki hak untuk didahulukan atas pelunasan piutangnya,dengan cara mengeksekusi benda jaminan fidusia secara langsung menggunakan sertifikat jaminan fidusia, untuk menjual benda jaminan guna memenuhi utang si debitor apabila debitor wanprestasi; tanggungjawab debitor atas benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah memelihara objek jaminan fidusia dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memelihara dan perbaikkan atas objek jaminan fidusia dengan biaya dan tanggungan pemberi fidusia sendiri, membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan pemeliaraan dan perbaikkan tersebut, tidak semua tanggungjawab atas pembayaran dibebankan kepada debitor, yaitu biaya pendaftaran jaminan fidusia yang seharusnya menjadi tanggungjawab kreditor. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya sanksi apabila kewajiban pendaftaran jaminan fidusia khususnya untuk kendaraan bermotor tidak dilaksanakan, agar kewajiban pendaftaran fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia dapat terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada alasan bagi bank untuk tidak mendaftarkan jaminan fidusianya ke Kantor Pendaftaran Fidusia, dan benda yang menjadi objek jaminan fidusia akan secara langsung terikat oleh hak eksekutorialnya apabila debitor wanprestasi, sehingga kreditorpun dapat menjadi kreditor separatis, serta tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan fidusia serta dalam Undang-undang yang berkaitan dengan fidusia lebih diperjelas mengenai pembebanan biaya pendaftaran fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, yang dibebankan sepenuhnya terhadap debitor.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectfidusiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS KREDIT JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKANDI BANK BPR SHINTA DAYA SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record