dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak eksekutorial atas jaminan
fidusia yang tidak didaftarkan di Bank BPR Shinta Daya Sleman. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor atas
kredit jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Bank BPR Shinta Daya Sleman?;
Bagaimana tanggungjawab debitor atas jaminan fidusia yang tidak didaftarkan?.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara wawancara melalui tanya jawab secara lisan,
dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan atau daftar pertanyaan pada
para pihak terkait dan mengetahui tentang permasalahan yang akan dikaji, yaitu
bank BPR Shinta Daya Sleman, Notaris, dan Kantor Pendaftaran Fidusia yang
dijadikan sampel penelitian, dengan tujuan dapat memperoleh data secara
mendalam serta lebih akurat sehingga dapat tercapainya tujuan penulisan
ini.Analisis dilakukan secara kualitatif, yaitu metode analisis data dengan
cara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari penelitian
menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori
dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan dalam
penelitian ini. Hasil studi ini menunjukkan perlindungan hukum bagi kreditor atas
kredit jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Bank BPR Shinta Daya Sleman
yaitu terhadap kreditor tetap ada perlindungan hukumnya, namun kreditor
merupakan kreditor konkuren atau bukan kreditor separatis yang memiliki hak
untuk didahulukan atas pelunasan piutangnya,dengan cara mengeksekusi benda
jaminan fidusia secara langsung menggunakan sertifikat jaminan fidusia, untuk
menjual benda jaminan guna memenuhi utang si debitor apabila debitor
wanprestasi; tanggungjawab debitor atas benda jaminan fidusia yang tidak
didaftarkan adalah memelihara objek jaminan fidusia dengan sebaik-baiknya dan
melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memelihara dan perbaikkan
atas objek jaminan fidusia dengan biaya dan tanggungan pemberi fidusia sendiri,
membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan pemeliaraan dan
perbaikkan tersebut, tidak semua tanggungjawab atas pembayaran dibebankan
kepada debitor, yaitu biaya pendaftaran jaminan fidusia yang seharusnya
menjadi tanggungjawab kreditor. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya
sanksi apabila kewajiban pendaftaran jaminan fidusia khususnya untuk
kendaraan bermotor tidak dilaksanakan, agar kewajiban pendaftaran fidusia ke
Kantor Pendaftaran Fidusia dapat terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada
alasan bagi bank untuk tidak mendaftarkan jaminan fidusianya ke Kantor
Pendaftaran Fidusia, dan benda yang menjadi objek jaminan fidusia akan secara
langsung terikat oleh hak eksekutorialnya apabila debitor wanprestasi, sehingga
kreditorpun dapat menjadi kreditor separatis, serta tidak ada hal-hal yang tidak
diinginkan dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan fidusia serta dalam
Undang-undang yang berkaitan dengan fidusia lebih diperjelas mengenai
pembebanan biaya pendaftaran fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, yang
dibebankan sepenuhnya terhadap debitor. | en_US |