dc.description.abstract | Kepatuhan syariah adalah ketaatan bank terhadap prinsip-prinsip syariah, yang dimana dalam setiap kegiatan perbankan mengikuti pada setiap ketentuan pada tata cara bermuamalat secara islam. Aspek yang paling membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah pada kepatuhan, yang dimana perbankan syariah memiliki nilai-nilai keislaman didalamnya, yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis persepsi pada stakeholder terhadap prinsip kepatuhan syariah di BSM, untuk memahami dan mengelaborasikan implementasi dari prinsip kepatuhan syariah di BSM, seberapa patuh dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif dimana hasil data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian berdasarkan dari 8 indikator kepatuhan syariah, yaitu pada kepatuhan syariah yang berdasarkan pada dewan pengawas syariah, tidak adanya unsur riba, tidak adanya gharar, dan tidak adanya maisir, penekanan pada risk sharing, keinginan materialitas, pertimbangan keadilan, dan kepatuhan pada zakat perusahaan, prinsip-prinsip kepatuhan syariah telah di terapkan dan dilaksaanakan dengan berdasarkan prinsip syariah pada BSM, dengan berdasarkan kebijakan kebijakan yang dibuat dan diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). berdasarkan indikator-indikator tersebut. maka implementasi dari penelitian ini memberikan pandangan bagaimana BSM dalam menjalankan sistem kepatuhan syariah dalam aktifitas perbankannya, yang dapat dijadikan referensi umat muslim untuk memahami sistem pada perbankan syariah dan dapat dicontoh untuk perusahaan perbankan syariah lainnya untuk menjadi lebih baik. | en_US |