dc.description.abstract | Penelitian ini dilaksanakan untuk skripsi yang membahas tentang pandangan ekonomi Islam terhadap bentuk transaksi zakat e-commerce. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam dan wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim yang telah mencapai nasab dan khaulnya, pada masa kontemporer ini banyak sekali perubahan yang signifikan terhadap hukum karena menyesuaikan dengan keadaan, salah satunya bentuk perdagangan yang mengalami perubah mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti sistem, salah satunya menjadi bagian dari sistem perdagangan dengan menggunakan e-commerce. E-Commerce merupakan sistem perdagangan yang bersifat online atau menggunakan digital sistem yang memanfaatkan internet dan media sosial dalam komputer maupun gedget untuk melakukan penjualan. Dalam hal ini Ekonomi Islam belum banyak membahas hal-hal yang mengenai transaksi zakat pada e-commerce dan bagaimana para pedagang yang menggunakan e-commerce terhadap nisab zakat perdagangan, yang merupakan bagian yang wajib dikeluarkan oleh mereka. Dalam penelitian kali ini membahas beberapa hasil dari pencarian tersebut yaitu menurut beberapa tokoh fiqih kontemporer yang membahas permasalahan tokoh yang membahas zakat perdagangan yaitu Yusuf Qhardawi, Sayyid Sabiq, dan Wahbah Az-Zuhaili. Mereka mengambil beberapa pendapat yang paling akurat yang telah disepakati oleh para tokoh sebelumnya. E-commerce merupakan bagian dari perdagangan hanya saja sistem yang membedakan dan dilihat dari penggunaannya memiliki fungsi yaitu untuk pedagang online dalam menyalurkan dana zakatnya langsung ke lembaga zakat sehingga para pedagang tersebut dapat ditarik zakatnya sesuai dengan perhitungan zakat perdagangan. Karena dalam referensi yang diambil semua mengatakan bahwa e-commerce adalah bagian dari sistem perdagangan yang digunakan untuk bisnis dan semua hal yang bersifat perekonomian yang dapat diambil keuntungan, maka zakat perdagangan adalah hal yang pas untuk diterapkan dalam mengatur zakat di e-commerce tersebut. Serta masih memiliki peluang banyak untuk lembaga zakat untuk memberdayakan dan dapat diatur dalam hukum zakat dihukumi sebagai zakat perdagangan. | en_US |